Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Impor Garam, Susi Harap Petani Tidak Dirugikan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar Komisi IV dan Komisi VI DPR bisa berkoordinasi terkait wacana impor garam sehingga tidak akan berdampak merugikan para petani garam.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar Komisi IV dan Komisi VI DPR bisa berkoordinasi terkait wacana impor garam sehingga tidak akan berdampak merugikan para petani garam.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja antara Komisi IV DPR RI dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berlangsung selama 4 jam di Ruang Rapat Kerja Komisi IV.

Ruang lingkup komisi IV DPR meliputi sektor pertanian, pangan, maritim, dan kehutanan, sedangkan komisi VI membidangi industri, investasi, dan persaingan usaha.

Susi menegaskan bahwa kuota impor garam yang direkomendasikan oleh pihaknya sebagai pemegang mandat hanya 2,17 juta ton untuk 2018 sesuai dengan perkiraan neraca garam.

"Mohon koordinasi Komisi IV dan VI untuk memastikan bahwa petani garam tidak dirugikan... Kami telah menghitung dan memastikan bahwa [terkait dengan] impor garam, kuota yang kami rekomendasikan hanya 2,17 juta ton," kata Susi, Senin (22/1/2018).

Susi menjelaskan, rekomendasi impor sebesar 2,17 juta ton diberikan setelah pihaknya menginvestigasi hasil produksi garam petani yang dinilai cukup bagus dan cukup banyak.

Dia mengakui bahwa dengan hanya mengimpor 2,17 juta ton garam pada 2018, potensi kenaikan harga garam akan terbuka lebar di level Rp1.000-Rp3.000 per kg. Namun demikian, kenaikan harga ini dinilai akan menguntungkan petani garam.

"Keputusan untuk mengimpor 3,7 juta ton adalah override dari pada Kementerian [Koordinator] Perekonomian dan [Kementerian] Perdagangan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu dan tidak mengindahkan rekomendasi KKP," kata Susi.

Sementara itu, dalam rapat kerja hari ini, Komisi IV sepakat menolak dilakukannya impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat pasal 37 Undang-undang Nomor 17/2016 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

Terkait hal ini, Komisi IV akan melakukan Rapat Gabungan dengan Komisi VI DPR RI, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, KKP, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam dalam rangka membahas kebijakan impor garam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper