Bisnis.com, JAKARTA—Asosiasi logistik dan forwarder Indonesia (ALFI) provinsi DKI Jakarta, mendesak Menteri Keuangan segera merevisi aturan kewajiban jaminan kegiatan pabean atau custom bond sebagaimana yang tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017.
Widijanto, Ketua DPW ALFI DKI Jakarta, mengatakan, desakan para pengusaha itu lantaran lambatnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam merespon keluhan perusahaan forwarder serta perusahaan pengurusan jasa transportasi dan kepabeanan (PPJK) mengenai keberatan kewajiban custom bond tersebut.
"Kami minta Menkeu Sri Mulyani segera memberikan solusi terkait keberatan para pengusaha forwarder dan logistik itu, sebab saat ini ALFI menerima banyak keluhan dari pelaku usaha disektor ini yang terancam tidak bisa lagi beroperasi karena keberatan dengan kewajiban custom bond," ujar Widijanto kepada Bisnis hari ini Senin (22/1/2018).
Dia mengatakan, jika Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017 tetap dipaksakan, ribuan perusahaan forwarder dan PPJK terancam gulung tikat dan berimbas pada pemutusan hubungan kerja/PHK pegawainya.
"Kita tidak menginginkan PHK terjadi, makanya mesti ada win-win solution dari pemerintah sebab jenis usaha tersebut tergolong usaha kecil dan menengah," paparnya.
Sebelumnya, Perdirjen Bea dan Cukai No:4/2017 besaran custom bond yang disiapkan perusahaan forwarder disetorkan satu kali dalam setahun dan dapat berlaku diseluruh wilayah kepabeanan Indonesia dalam melakukan kegiatan sebagai jaminan freight forwarder maupun proses pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Namun dalam Perdirjen Bea & Cukai baru itu, custom bond ditetapkan hanya berlaku untuk kegiatan di masing-masing wilayah kantor pabean dan cukai tergantung klasifikasinya.
Berdasarkan beleid baru itu, custom bond untuk melakukan kegiatan di wilayah kantor pelayanan utama (KPU) dan kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai tipe madya ditetapkan sebesar Rp 250 juta.
Untuk kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean A sebesar Rp 150 juta, dan untuk kantor pengawasan dan pelayanan BC tipe madya pabean B sebesar Rp 100 juta, sedangkan pada kantor pelayanan Bea Cukai tipe madya pabean C sebesar Rp 50 juta.
Custom bond bisa berupa uang tunai, jaminan bank maupun jaminan dari perusahaan asuransi, sebagai persayaratan dalam melaksanakan kegiatan forwarder dan pengurusan kepabeaanan.