Bisnis.com, JAKARTA—Harga gas industri yang tak kunjung turun membuat pabrikan kembali meminta agar Presiden Joko Widodo mengawasi penerapan Peraturan Presiden No.40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Achmad Safiun menuturkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No.58/2017 yang mengatur harga gas bumi melalui pipa bertentangan dengan aturan di atasnya yakni Peraturan Presiden. Untuk itu pihaknya meminta Presiden Joko Widodo kembali turun tangan agar industri dapat bertahan di tengah persaingan yang sangat kompetitif.
"Semoga dikabulkan. Mungkin Presiden belum tahu Perpresnya belum dilaksanakan," kata Safiun, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan dalam aturan turunan dari Menteri ESDM itu harga gas bagi industri tidak mungkin turun sesuai dengan Perpres. Pasalnya selain harga gas di hulu, aturan itu juga menetapkan adanya biaya niaga, biaya transmisi dan biaya produksi.
Berdasarkan perhitungan FIPGB maka harga gas untuk industri tidak akan berbeda dengan yang dibayar saat ini. Berdasarkan simulasi, kata dia, harga gas di Jawa bagian barat akan berada dalam rentang US$8,30 hingga US$9,63. Sementara untuk Jawa bagian timur dalam rentang harga US$8,26 MMBtu.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pemenuhan Perpres No.40/2016 dapat dilakukan. Pasalnya terdapat beberapa sumur migas yang harga jualnya disepakati di 2012 berada di bawah US$2,5 yakni Wellhead ConocoPhillips USD1,85/MMRTU dan di PEP Pagardewa US$2.28/MMBTU.
"Kedua sumur ini relatif besar sebagai sumber gas yang dialirkan melalui pipa ke Jawa bagian Barat," katanya.
Perpres No.40/2016 menyatakan jika skema harga tidak dapat mencapai harga keekonomian bagi industri sebesar US$6 per MMBTU maka menteri dapat menetapkan harga gas bumi tertentu untuk industri pupuk, petrokimia, baja, kerami, kaca, dan sarung tangan.