Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Catatan Pengamat Tentang Rencana Penurunan Tarif PPh Final 1%

Rencana pemerintah untuk mengubah besaran PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu seharusnya diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM).
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk mengubah besaran PPh final dari 1% menjadi 0,5% melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu seharusnya diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak Usaha Kecil Menengah (UKM), termasuk pelaku bisnis konvensional agar tercipta kesetaraan (equal playing field).

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, penurunan tarif ini juga menjadi bentuk moderasi di saat perekonomian mengalami perlambatan, dengan harapan menggairahkan perekonomian dan meningkatkan kepatuhan pajak.

"Di samping itu, tarif 1% selama ini dirasakan terlalu tinggi bagi pelaku UKM tertentu," terangnya dalam keterangan resminya, Minggu (21/1/2018).

Revisi, lanjut Prastowo, seyogianya juga bermakna harmonisasi kebijakan, terutama dengan pengaturan UKM di kementerian/lembaga teknis lainnya, sehingga Indonesia memiliki satu kebijakan tunggal yang komprehensif terhadap UKM.

Adapun revisi PP 46/2013 sebaiknya mencakup layering tarif pajak, terutama untuk melindungi pelaku usaha mikro, jangka waktu penggunaan skema pajak “UKM” dibatasi maksimal 3 tahun, pembatasan wajib pajak yang boleh menggunakan skema ini misalnya hanya untuk WP orang pribadi dan untuk WP badan menggunakan skema normal dengan pembukuan sederhana, penyediaan aplikasi atau sistem untuk pembukuan pelaporan yang praktis dan sederhana.

Layering tarif final dapat diberikan, sebagai contoh pembebasan pajak untuk WP mikro yaitu yang omzetnya di bawah 300 juta setahun, tarif 0,25% untuk WP dengan omzet di atas 300 juta sampai dengan Rp 600 juta, tarif 0,5% untuk WP dengan omzet di atas Rp 600 juta sampai dengan 1,8 M, dan WP dengan omzet di atas Rp 1,8 M sampai dengan Rp 4,8 M membayar pajak 1% yakni PPh final 0,5% dan PPN 0,5%.

"Hal ini sekaligus sebagai edukasi dan persiapan WP menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper