Bisnis.com, JAKARTA--Komite Nasional Keselamatan Transportasi, KNKT, mengimbau agar penerima rekomendasi segera menjalankan laporan rekomendasi agar bisa mereduksi kecelakaan.
Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan penerima wajib menjalankan rekomendasi dari Komite. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.
"Rekomendasi ini ada di situs resmi KNKT. Masyarakat akan tahu kalau penerima tidak melaksanakan," kata Soerjanto, Kamis (18/1/2018).
Dia mengakui belum ada klausul hukuman yang dicantumkan apabila penerima tidak melaksanakan rekomendasi. Sejauh ini, hanya hukuman sosial dari masyarakat.
Pihaknya menuturkan laporan rekomendasi merupakan tindakan preventif yang dilakukan Komite agar kecelakaan penerbangan tidak terulang. Kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut bisa berujung pada intensitas terjadinya kecelakaan.
Sepanjang 2017, KNKT menerbitkan 16 rekomendasi yang ditujukan kepada tujuh operator pesawat, tiga operator bandara, dan enam regulator.
Baca Juga
"Dulu di Pontianak hampir setiap tahun terjadi 2-3 kali kecelakaan. Ternyata, mereka belum melaksanakan rekomendasi kami," ujarnya.