Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Patuhi Rekomendasi KNKT, Kecelakaan Penerbangan Bisa Berkurang

Komite Nasional Keselamatan Transportasi, KNKT, mengimbau agar penerima rekomendasi segera menjalankan laporan rekomendasi agar bisa mereduksi kecelakaan.
Ilustrasi: Petugas mengevakuasi pesawat kargo jenis boeing 737-301F dengan kode lambung PK-YGG milik maskapai penerbangan Tri-MG Asia Airlines yang tergelincir di Bandara Wamena, Wamena, Papua, Selasa (18/7)./ANTARA-Iwan Adisaputra
Ilustrasi: Petugas mengevakuasi pesawat kargo jenis boeing 737-301F dengan kode lambung PK-YGG milik maskapai penerbangan Tri-MG Asia Airlines yang tergelincir di Bandara Wamena, Wamena, Papua, Selasa (18/7)./ANTARA-Iwan Adisaputra

Bisnis.com, JAKARTA--Komite Nasional Keselamatan Transportasi, KNKT, mengimbau agar penerima rekomendasi segera menjalankan laporan rekomendasi agar bisa mereduksi kecelakaan.

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan penerima wajib menjalankan rekomendasi dari Komite. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah No. 62/2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi.

"Rekomendasi ini ada di situs resmi KNKT. Masyarakat akan tahu kalau penerima tidak melaksanakan," kata Soerjanto, Kamis (18/1/2018).

Dia mengakui belum ada klausul hukuman yang dicantumkan apabila penerima tidak melaksanakan rekomendasi. Sejauh ini, hanya hukuman sosial dari masyarakat.

Pihaknya menuturkan laporan rekomendasi merupakan tindakan preventif yang dilakukan Komite agar kecelakaan penerbangan tidak terulang. Kelalaian dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut bisa berujung pada intensitas terjadinya kecelakaan.

Sepanjang 2017, KNKT menerbitkan 16 rekomendasi yang ditujukan kepada tujuh operator pesawat, tiga operator bandara, dan enam regulator.

"Dulu di Pontianak hampir setiap tahun terjadi 2-3 kali kecelakaan. Ternyata, mereka belum melaksanakan rekomendasi kami," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper