Bisnis.com, REMBANG - Sunyi dan sepi. Mungkin dua kata itu bisa menggambarkan kondisi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tasikagung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Situasi pelabuhan di pagi hari yang identik dengan keramaian dan kesibukan, digantikan dengan bisikan semilir angin dan debur ombak yang pecah di pinggir pantai.
Deretan kapal yang seharusnya mengeluarkan puluhan bahkan ratusan ton hasil tangkapan ikan dari laut hanya bisa bersandar di sisi kanan dermaga. Sudah hampir sebulan ini, kapal yang terbuat dari kayu tersebut tak berlayar. Ditinggalkan nahkoda dan anak buah kapal (ABK).
Kondisi TPI pun tak kalah miris. Biasanya, area seluas 500 meter persegi tersebut dipenuhi ribuan basket (wadah) berisi beragam jenis ikan dari Laut Jawa yang dipisahkan berdasarkan jenisnya oleh ratusan buruh wanita.
Di sana pula terjadi aksi jual beli antara konsumen dan nelayan. Pembelinya pun bervariasi, mulai dari pedagang pasar, pemilik pabrik, hingga pelaku usaha restoran.
Namun, keramaian tersebut tidak dapat disaksikan pada Jumat pagi (12/1/2018). Area TPI justru terlihat seperti lapangan kosong. Beberapa petugas Dinas Kelautan Kabupaten Rembang terlihat keluar masuk ruangan kantor sambil sesekali mengobrol dengan rekan kerjanya.
Sunarto, salah satu petugas yang berjaga di TPI Tasikagung Rembang, mengungkapkan kondisi sepi tersebut sudah terjadi sejak awal Januari 2018. Tepatnya setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti secara resmi melarang penggunaan alat tangkap cantrang.
"Kondisi sekarang ya seperti ini, sepi. TPI yang biasanya ramai sekarang kosong-melompong seperti lapangan saja. Jangankan ikan, nelayan atau buruh angkut saja enggak ada," ujarnya ketika ditemui Bisnis di lokasi, Jumat (12/1).
Sunarto menuturkan di Tasikagung sebenarnya ada dua lokasi area bongkar muat dan pelelangan. TPI tersebut dibagi berdasarkan alat tangkap yang digunakan, yaitu kapal soma pajeko (mini purse seine) dan kapal cantrang.
Berdasarkan pantauan Bisnis, masih ada kegiatan pelelangan ikan di TPI mini purse seine meskipun tetap tak ramai. Kondisi tersebut sedikit lebih baik dibandingkan TPI khusus cantrang.
Menurut Sunarno, sebelum pelarangan cantrang aktivitas bongkar muat hasil tangkapan ikan sudah ramai sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Rata-rata, setiap hari ada 9-15 kapal catrang yang bersandar di Pelabuhan Rembang.
Kapal-kapal tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu kapal kecil 40 gross ton (GT) ke bawah dan kapal besar 50 GT-60 GT. Adapun, jumlah kapal cantrang di kecamatan Rembang mencapai 167 unit.
Untuk sekali melaut selama 20-25 hari, nelayan cantrang Rembang bisa membawa pulang 2.500-3.000 basket ikan. Satu basket mampu menampung hingga 30 kg ikan.
Dengan demikian, hasil tangkapan nelayan cantrang berkisar 75 ton-90 ton. Jika sehari ada 10 kapal bersandar, maka diperkirakan TPI tersebut mampu menampung 750-900 ton per hari.
"Sudah hampir 2 pekan nelayan tidak ada yang melaut. Imbasnya ya enggak ada ikan. Ikan ya ada dari kapal mini purse seine, tapi enggak sebanyak cantrang," paparnya.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan mulai 1 Januari 2018 nelayan seluruh Indonesia dilarang penggunaan alat tangkap cantrang. Menteri KKP Susi Pudjiastuti menilai cantrang dapat merusak lingkungan bawah laut.