Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Luhut Pandjaitan: Jangan Ada Kebijakan yang Membuat Nelayan Tidak Nyaman

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku membahas masalah cantrang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat koordinasi dengan empat kementerian di bawah koordinasinya.
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5)./Antara-Ampelsa
Nelayan tradisional membenahi alat tangkap cantrang atau pukat tarik selepas menangkap ikan di Pantai Kampung Jawa, Banda Aceh, Aceh, Rabu (3/5)./Antara-Ampelsa

Bisnis.com, JAKARTA -  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengaku membahas masalah cantrang dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam rapat koordinasi dengan empat kementerian di bawah koordinasinya.

"Cantrang sudah diperintahkan supaya jelas statusnya, jangan macam-macam. Wapres sudah beritahu saya juga supaya ini semua dihentikan, jangan ada yang aneh-aneh dulu, seperti sekarang demo-demo," katanya ditemui seusai rapat koordinasi di Kemenko Kemaritiman Jakarta, Senin (8/1/2018).

Menurut Luhut, kebijakan mengenai larangan penggunaan cantrang menyebabkan banyaknya aksi nelayan yang protes karena tidak bisa melaut.

"Saya bilang jangan ada lagi kebijakan-kebijakan yang membuat nelayan tidak nyaman," katanya.

Di sisi lain, lanjut dia, Wakil Presiden Jusuf Kalla sendiri juga mengatakan tidak ingin ada larangan-larangan.

"Tapi yang penting, kalau ada misal cantrang akan dibuat, harus ada aturan yang supaya tidak merusak lingkungan," katanya.

Meski secara tersirat meminta larangan cantrang dihentikan, Luhut mengaku akan menyerahkan proses penyelesaian masalah cantrang kepada Menteri Susi yang sama sekali tidak berkomentar seusai rapat koordinasi tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan API Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, penggunaan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang termasuk dalam kategori pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang tak lagi diperbolehkan terhitung sejak 1 Januari 2018.

Sayangnya, ribuan nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan (API) tidak ramah lingkungan itu diketahui masih belum mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti yang disalurkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan sehingga tidak bisa melaut dan mencari ikan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper