Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah komoditas pokok mengalami kenaikan harga di pasar sejak Desember hingga memasuki tahun baru akibat tingginya permintaan dan hasil pangan yang cenderung menurun.
Sejumlah komoditas yang mengalami kenaikan signifikan seperti daging ayam, telur, cabe hingga gula pasir. Pemerintah mengaku telah melakukan sejumlah upaya untuk menstabilkan harga, namun tidak berdampak signifikan pada penurunan nilai komoditas pangan.
Direktur Institute for Develompent of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati Mengatakan faktor utama kenaikan harga menyangkut ketersediaan pangan dan permintaan. Ditambah lagi kecenderungan masyarakat yang lebih banyak melakukan pembelian kebutuhan pokok, sehingga membuat harga meningkat karena ketersediaan yang terbatas.
“Kalau ada gejolak di lapangan, berarti ada persoalan di sisi suplay,” kata Enny kepada Bisnis.
Menurutnya, Menteri Pertanian selama ini mengaku pasokan pangan di masyarakat cukup, hingga berencana untuk ekspor. Namun bukti kenaikan komoditas pokok menjadi salah satu tanda bahwa ketersediaan pangan sendiri belum terpenuhi di masyarakat.
Indef juga menilai kenaikan pada saat Natal dan Tahun Baru merupakan persoalan klasik. Pasalnya, harga pangan selama ini ditentukan sendiri oleh pengusaha komoditas tertentu. Mereka disebut dapat bebas menjadi price maker sehingga kondisi ini terpaksa diikuti oleh distributor hingga penjual di pasaran.
“Saat ada musim Hari Raya, Tahun Baru, [price maker] ini bisa menentukan harganya dinaikkan atau tidak,” paparnya.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah diminta tegas dalam memberikan sangsi kepada pengusaha yang kerap kali menaikan harga saat momen besar. Apalagi kini sejumlah komoditas pokok telah ditentukan dalam harga acuan pangan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Pada Permendag Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen, pemerintah mengatur soal harga sembilan bahan pokok komoditas sebagai upaya stabilisasi harga.
Kesembilan bahan pokok itu ialah beras, jagung, kedelai, gula, minyak goreng, bawang merah, bawang merah daging beku daging ayam ras, hingga telur ayam ras. Permendag itu mengatur acuan harga untuk di tingkat petani/peternak dan konsumen. Namun kerap kali saat di pasaran, harga komoditas tersebut berbeda dengan beleid yang ada.
Selama ini, pemerintah dinilai acap kali mengambil langkah instan untuk menghadapi kenaikan harga komoditas dengan memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) di tengah kondisi pasar yang tidak sehat.
Struktur pasar yang dimaksud ialah kehadiran sistem oligopoli atau pengaturan penawaran satu jenis barang dikuasai oleh beberapa perusaha pangan besar. “Di sini perlu adanya kehadiran pemerintah, dengan tidak memberi ruang oligopoli agar tidak menjadi price maker,” tutur dia.
Di sisi lain kenaikan harga turut dipicu dengan pertumbuhan volume komoditas yang cenderung stagnan. Semakin banyaknya konversi hutan menjadi nonlahan, turut membuat produksi pangan menurun saat pertumbuhan manusia mengalami peningkatan terus menerus.
Tabel
Bahan Pokok | Harga 8/12/2017 | Harga 5/1/2018 | Sesuai Permendag |
Beras | 11.700 | 11.800 | 9.500 |
Daging ayam | 32.200 | 34.700 | 32.000 |
Telur ayam | 26.900 | 26.250 | 22.000 |
Bawang merah | 26.450 | 26.450 | 32.000 |
Cabai merah | 37.950 | 38.200 | |
Cabai rawit | 43.400 | 45.350 | |
Gula pasir | 14.300 | 14.250 | 12.500 |