Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komoditas Palestina Bebas Bea Masuk RI

Pemerintah memastikan sudah memberlakukan bebas bea masuk impor kurma dan minyak zaitun dari Palestina sejak 1 Januari 2018.
Bendera Palestina/aljazeera.net
Bendera Palestina/aljazeera.net

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan sudah memberlakukan bebas bea masuk impor kurma dan minyak zaitun dari Palestina sejak 1 Januari 2018.

Tak hanya itu sejumlah komoditas lain juga berpotensi akan dibebaskan ketika masuk Indonesia.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya sudah meneken noktakesepahaman untuk merealisasikan kebijakan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo. Namun, dalam MoU itu baru 2 barang yang disepakati.

"Saya sudah teken sudah berlaku sejak tanggal 1 kemarin tetapi sampai hari ini belum ada masuk lagi barang dari Palestina," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (4/1).

Sebelumnya, Enggar telah melakukan pertemuan dengan Menteri Ekonomi Nasional Negara Palestina Abeer Odeh di sela Konferensi Tingkat Menteri (KTM) World Trade Organization (WTO) ke-11 di Buenos Aires, Argentina, beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan tersebut, kedua negara menandatangani nota kesepahaman tentang fasilitasi perdagangan antara Indonesia dan Palestina.

Salah satu dukungan yang diberikan terkait dengan upaya mendorong Palestina menjadi negara anggota WTO. Artinya, Indonesia akan membantu aplikasi negara itu ke wadah perdagangan internasional tersebut.

Mendag menyatakan akan membuka akses pasar bagi Palestina. Langkah ini juga menjadi realisasi atas janji yang disampaikan Presiden Joko Widodo kepada negara Timur Tengah itu.

Kementerian Luar Negeri mencatat perdagangan bilateral Indonesia-Palestina belum menunjukkan volume yang besar. Kedua negara membukukan volume perdagangan tertinggi pada 2010 dengan nilai US$3,4 juta.

Adapun data Kemendag menunjukkan total perdagangan kedua negara pada 2016 adalah US$2,51 juta. Sementara itu, selama Januari-Oktober 2017 angkanya sudah mencapai US$1,91 juta atau 25,7% lebih tinggi dari capaian periode yang sama tahun sebelumnya yang sekitar US$1,52 juta.

Sementara itu, pemerintah juga akan mengenakan bea masuk maupun pajak atas barang digital yang dikirim melalui transmisi elektronik dari luar negeri ke Indonesia. Menurutnya, saat ini setiap negara diberi kebebasan untuk mengambil posisi.

"Kita berada diposisi belum mengenakan, kita tunggu keputusan Kementerian Keuangan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper