Kabar24.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkomitmen melakukan penegakkan hukum bagi korporasi yang merusak lingkungan.
Dalam keterangan resmi pada Kamis (4/1), KLHK telah melakukan 1.444 pengawasan izin lingkungan sepanjang 2015-2017.
Pada periode yang sama dikeluarkan 353 sanksi administratif yang meliputi 3 sanksi pencabutan izin, 21 sanksi pembekuan izin, 191 sanksi paksaaan pemerintah, 23 sanksi teguran tertulis, dan 115 sanksi berupa surat peringatan.
Selain itu, ganti kerugian dari putusan inkrah untuk pemulihan lingkungan (perdata) mencapai Rp17,82 triliun.
Sedangkan, pengganti kerugian lingkungan di luar pengadilan (PNBP) sebesar Rp36,59 miliar. Ini belum termasuk beberapa kasus yang dimenangkan KLHK menjelang tutup tahun.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penegakan hukum bagi korporasi yang terlibat kebakaran hutan dan lahan merupakan komitmen pemerintah menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.
Baca Juga
“Ini bentuk komitmen dan konsistensi Menteri LHK Siti Nurbaya terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, termasuk yang dilakukan oleh korporasi,” katanya.