Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menginginkan kewajiban penyiapan uang jaminan pabean atau custom bond diberlakukan untuk setiap provinsi, bukan pada masing-masing kantor pelayanan kepabeanan dan cukai.
Sekretaris Umum ALFI DKI Jakarta Adil Karim mengatakan aturan custom bond saat ini sangat memberatkan dan mengakibatkan perusahaan forwarder dan perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) terancam bangkrut karena tidak mampu memenuhi kewajiban custom bond tersebut.
"Sebagai jalan tengahnya, kami minta satu custom bond diberlakukan untuk kegiatan di satu provinsi saja, bukan ditiap kantor layanan Bea Cukai," ujarnya kepada Bisnis pada Rabu (3/1/2018).
Dia mengutarakan Dirjen Bea dan Cukai semestinya mendorong keberlangsungan usaha dalam negeri sebagaimana program pemerintah saat ini.
Karenanya, kata Adil, ALFI mendesak revisi aturan registrasi kegiatan kepabeanan sebagaimana tertuang melalui Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu No: Per-4/BC/2017 yang mengatur tentang besaran uang jaminan kegiatan pabean atau custom bond itu.
"Jika dipaksakan akan membuat PHK massal pada sektor usaha forwarder dan PPJK di Indonesia," paparnya.
Sebelumnya, besaran custom bond yang disiapkan perusahaan forwarder disetorkan satu kali dalam setahun dan dapat berlaku diseluruh wilayah kepabeanan Indonesia dalam melakukan kegiatan sebagai jaminan freight forwarder maupun proses pegurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Namun, imbuhnya, dengan adanya Perdirjen BC No:4/2017, custom bond ditetapkan hanya berlaku untuk kegiatan di masing-masing wilayah kantor pabean dan cukai tergantung klasifikasinya.
Berdasarkan beleid baru itu, custom bond untuk melakukan kegiatan di wilayah kantor pelayanan utama (KPU) dan kantor pengawasan pelayanan Bea Cukai tipe madya ditetapkan sebesar Rp250 juta.
Untuk kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean A sebesar Rp 150 juta, dan untuk kantor pengawasan dan pelayanan BC tipe madya pabean B sebesar Rp 100 juta, sedangkan pada kantor pelayanan Bea Cukai tipe madya pabean C sebesar Rp 50 juta.
Custom bond bisa berupa uang tunai, jaminan bank maupun jaminan dari perusahaan asuransi, sebagai persayaratan dalam melaksanakan kegiatan forwarder dan pengurusan kepabeaanan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu menyatakan akan mengecek terlebih dahulu terkait adanya keluhan dan protes kalangan pengusaha forwarder dan logsitik yang keberatan dengan aturan baru soal uang jaminan kegiatan pabean atau custom bond.
"Saya harus cek terlebih dahulu ya," ujar Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (3/1/2018).
Sedangkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Dwi Teguh Wibowo, justru mengatakan kewajiban customs bond di Pelabuhan Priok sudah diberlakukan sejak 1 Juni 2017.