JAKARTA--Kementerian Perhubungan mengubah imbauan bagi truk dengan sumbu tiga atau lebih tidak melintasi jalan tol dan nasional tertentu pada 31 Desember 2017 - 1 Januari 2018 menjadi larangan untuk melintas.
Larangan itu dikeluarkan melalui Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK. 6756/AJ.201/DRJD/2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Mobil Barang pada Masa Libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 pada 28 Desember 2017 menggantikan Peraturan sebelumnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, revisi peraturan mengenai pembatasan angkutan barang tersebut dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan pengguna jalan pada libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
"Berdasarkan hasil evaluasi pemantauan arus lalu lintas dan koordinasi dengan asosiasi dan para pengusaha disepakati agar pengaturan operasional angkutan barang dilaksanakan pada 30 Desember dan 1 Januari untuk mengantisipasi kepadatan arus balik," kata Budi, Jakarta, dalam siaran pers pada Jumat (29/12/2017).
Dia menjelaskan, pembatasan angkutan barang truk pada 29-30 Desember 2017 mengalami perubahan dengan keluarnya beleid baru yang merevisi waktu pembatasan operasional truk tiga sumbu atau lebih menjadi 31 Desember 2017 - 1 Januari 2018.
Pemerintah, lanjutnya, memprediksi kepadatan arus balik pada masa angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 akan terjadi mulai 31 Desember 2017 sampai 1 Januari 2018.
Baca Juga
Menurutnya, kepadatan arus balik tersebut dapat terjadi lantaran libur sekolah berakhir pada 1 Januari 2018 sehingga masyarakat akan kembali ke Jakarta pada 31 Desember 2017-1 Januari 2018.
"Hal itu juga mengingat liburan sekolah sebagian akan berakhir pada 1 Januari 2018 sehingga pemudik akan kembali ke Jakarta dan diprediksi pada hari-hari tersebut arus lalu lintas meningkat kepadatannya," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat melakukan perjalanan kembali ke Jakarta lebih pagi mengingat kepadatan lalu lintas biasanya terjadi pada malam hari dan akan berdampak hingga keesokan hari.
Menanggapi perubahan waktu pembatasan operasional truk, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Bidang Distribusi dan Logistik Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya menyambut baik langkah pemerintah tersebut mengingat 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018 merupakan hari libur.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan memaksimalkan waktu dua hari, yakni 29-30 Desember 2017 untuk melakukan pengiriman.
"Pas, tanggal 31 Desember 2017 dan 1 Januari 2018 kan tanggal merah. 2 hari sangat berarti [boleh lewat pada 29-30 Desember 2017]," katanya.
Pembatasan operasional angkutan barang truk dalam beleid peraturan dirjen perhubungan darat, berlaku di ruas jalan tol Jakarta-Merak, Jakarta – Cikampek – Brebes Timur, Jakarta – Purbaleunyi, Bawen – Salatiga, Prof Soedyatmo atau tol bandara, dan Jakarta – Bogor – Ciawi.
Adapun jalan nasional yang tidak diperbolehkan lewat bagi mobil barang dalam peraturan dirjen perhubungan darat adalah ruas jalan nasional Denpasar – Gilimanuk, Bali.