Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memperjelas aturan mengenai bea masuk untuk barang tak berwujud.
YLKI memandang aturan yang bakal dirancang ini cukup baik, tapi implementasinya tidak mudah. Pasalnya, aturan semacam ini harus diketahui oleh petugas di lapangan dan masyarakat yang akan kembali ke Tanah Air membawa barang dimaksud.
“Bagaimana peraturan ini harus memiliki tingkat kejelasan tinggi, sehingga ada persamaan persepsi antara petugas dengan masyarakat. Juga harus memastikan konsumen dari luar negeri yang masuk ke Indonesia terinformasikan,” kata Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo saat dihubungi Bisnis, Jumat (29/12/2017).
Penjelasan terkait aturan ini antara lain tentang spesifikasi barang yang akan dibawa dan kepastian bea masuk untuk kategori barang tak berwujud, baik yang digunakan pribadi ataupun diperdagangkan. Dengan demikian, celah yang ada tidak dimanfaatkan oleh petugas di lapangan dengan menyalahi wewenang.
Menurutnya, regulasi ini belum bisa menjamin konsumsi produk lokal lebih baik. Sebab, pemerintah harus lebih dulu memastikan jumlah penumpang memiliki motif masuk ke Indonesia untuk menjual barang.
Dengan demikian, baru dapat diketahui tingkat keuntungan produsen lokal setelah aturan bea masuk barang tak berwujud berlaku.
YLKI menilai pemerintah perlu melakukan sosialisasi untuk masyarakat dan petugas selama tiga bulan dan dilakukan uji coba sebelum aturan tersebut berlaku efektif. Sudaryatmo memprediksi paling cepat aturan ini akan berlaku efektif dalam enam bulan setelah ditetapkan.
“Regulasinya itu harus selesai soal ruang lingkup dan tidak ada ruang bagi petugas untuk menyalahgunaan aturan ini,” ujarnya.