Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Poin Penting dalam Beleid Pajak Gross Split

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split terbit dengan tiga poin penting setelah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/12/2017).
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue
Ilustrasi kilang lepas pantai./Bloomberg-Tim Rue

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split terbit dengan tiga poin penting setelah diteken Presiden Joko Widodo pada Rabu (27/12/2017).

Dikutip dari beleid tersebut, Kamis (28/12/2017), terdapat tiga poin penting perihal perlakuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas khususnya yang menggunakan kontrak gross split atau bagi hasil kotor.

Pertama, pasal 6 yang menyebutkan bahwa biaya operasi mencakup kegiatan eksplorasi, eksploitasi dan kategori lainnya yang telah dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Adapun biaya dalam kategori lainnya termasuk biaya pemindahan migas dari titik produksi ke titik serah, biaya kegiatan pascaoperasi dan biaya pemasaran.

Kemudian, biaya penggantian investasi kepada kontraktor sebelumnya bila masa kontrak berakhir dan biaya lain yang terkait dengan kegiatan operasi perminyakan seperti diatur dalam pasal 5.

Kedua, pasal 18 ayat 2 yang menyebutkan tentang tax loss carry forward atau penangguhan Pajak Penghasilan (PPh) selama 10 tahun. Penangguhan PPh ini terkait masa-masa awal eksplorasi sebelum adanya produksi migas.

Dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun. Penghasilan kena pajak bagi kontraktor dihitung berdasarkan penghasilan neto dikurangi dengan kompensasi kerugian.

Ketiga, pasal 25 hingga pasal 27 yang mengatur tentang insentif perpajakan. Pada Bab Insentif, di Pasal 25 disebutkan bahwa terdapat fasilitas fiskal yang bisa didapatkan kontraktor pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai mulai produksi.

Fasilitas tersebut yakni pembebasan pungutan bea masuk atas impor barang yang digunakan selama kegiatan operasi.

Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang terkait perolehan barang atau jasa kena pajak, impor barang kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan atau pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean yang digunakan dalam rangka operasi perminyakan.

Terakhir, tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang telah memperoleh fasilitas pembebasan dari pungutan bea masuk sebagaimana dimaksud ayar 1 huruf a. Terakhir, pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 100% dari pajak yang terutang.

Fasilitas perpajakan yang telah diberikan yang peruntukannya tidak dalam rangka operasi perminyakan wajib dibayar. Kemudian, pemberian fasilitas diatur dalam peraturan menteri.

Dalam hal pada eksploitasi terdapat kapasitas berlebih pada fasilitas pengolahan lapangan, pengangkutan, penyimpanan, dan penjualan kontraktor dapat memanfaatkan kelebihan kapasitas untuk digunakan kontraktor lainnya berdasarkan prinsip cost sharing atau penggunaan fasilitas bersama.

Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang dialokasikan secara proporsional. Lalu, pembebanan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat tidak dilakukan pemotongan PPh dan tidak dikenai PPN.

Terpisah, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan beleid tersebut tak mengalami perubahan dengan draf yang telah diusulkan dan telah sesuai dengan harapan untuk meningkatkan minat dalam lelang wilayah kerja migas tahun ini.

"Sama seperti [draf yang diusulkan]. Enggak ada perubahan semua sama sesuai harapan," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper