Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan sejumlah instansi terkait sosialisasi pengawasan iklan dan publikasi di bidang kesehatan.
Institusi yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Dewan Pengawasan Iklan, Kementerian Perdagangan, Lembaga Sensor Film, Komisi Penyiaran Indonesia, Dewan Periklanan Indonesia, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
"Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan sudut pandang yang sama, terutama periklanan kesehatan. Dalam kondisi saat ini, upaya sosialisasi semacam ini sangat penting," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo di Jakarta, Selasa (19/12).
Dia mengemukakan tujuan penandatanganan kesepakatan adalah untuk menguatkan koordinasi pengawasan iklan di lembaga penyiaran, internet, media dalam ruangan dan luar ruangan.
Sebagaimana Pasal 104 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 44 PP No. 69 tahun 1999 tentang Label Iklan Pangan, setiap orang dilarang memuat keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dan pemerintah mengatur, mengawasi dan melakukan tindakan yang diperlukan agar iklan pangan yang diperdagangkan tidak memuat keterangan atau pernyataan yang tidak benar.
Pengertian benar dan tidak menyesatkan berarti kalimat yang digunakan pada label dan iklan hendaknya diartikan sama, baik oleh pemerintah untuk keperluan pengawasan, kalangan produsen untuk keperluan persaingan yang sehat, maupun oleh konsumen untuk keperluan menentukan pilihannya.