Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian ESDM menegaskan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak menjadi penghambat dalam pengembangan energi baru terbarukan di Tanah Air.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana menegaskan, Permen ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Energi Terbarukan untuk Pembangkit Listrik bukan merupakan alasan terhambatnya pengembangan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan di Indonesia.
Hal ini disampaikan Rida dalam tanggapannya terhadap tudingan dari asosiasi pelaku usaha mengenai regulasi sebagai penyebab terhambatnya proses pembangunan berbagai proyek energi baru terbarukan di seluruh Indonesia. Tudingan tersebut bermuara dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap 142 proyek EBT senilai Rp. 1,17 triliun yang terhambat pembangunannya.
"Jadi Permen dan terhambatnya pembangunan proyek EBT adalah dua hal yang berbeda. Permen merupakan panduan untuk proyek-proyek yang didanai oleh swasta sedangkan terhambatnya proyek EBT karena berbagai faktor, salah satunya adalah lamanya serah terima ke Pemda," ungkap Rida saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (18/12).
Permen ESDM No.50 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik adalah hasil revisi dari Permen No. 12 tahun 2017. Perubahan ini dilatarbelakangi upaya mewujudkan iklim usaha yang lebih baik dengan menyeimbangkan kepentingan terhadap investor dan juga mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau oleh masyarakat.
"Pemerintah sangat terbuka masukan dari pelaku industri. Namun, kembali saya tegaskan, pemerintah selalu menempatkan masyarakat sebagai pertimbangan utama saat menyusun suatu kebijakan," tutur Rida.