Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk mencabut skema bangun, miliki, operasikan, dan alihkan atau build, own, operate, transfer (BOOT) untuk pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg).
Dalam skema BOOT, pengembang wajib mengalihkan aset pembangkit listrik kepada pemerintah setelah beroperasi selama 30 tahun. Namun, hal ini tidak diinginkan investor sehingga menjadi kendala dalam pencapaian target bauran energi bari terbarukan 23% pada 2025.
Menanggapi rencana kebijakan itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan mengubah skema pembayaran listrik kepada pengembang.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, PLN akan mengubah skema pembayaran dengan membayar kepada pengembang sesuai dengan waktu operasional pembangkit tersebut.
"Kalau BOOT dicabut, ya kita bayar sesuai jam operasional saja. Selama ini, PLTMH [pembangkit listrik mini hidro] seperti itu. Ini menyesuaikan dengan keekonomiannya" katanya saat dihubungi, Minggu (17/12).
Menurutnya, jika pembangkit menggunakan skema BOOT, PLN melakukan pembayaran listrik kepada pengembang, sudah termasuk dengan biaya investasi dan lain-lain.
"Seperti PLTU [pembangkit listrik tenaga uap], kita lakukan pembayaran itu sudah termasuk biaya investasi dan lain-lain," katanya.
Ditanyakan apakah pemerintah juga akan mencabut skema BOOT untuk pembangkit lainnya, Supangkat Iwan belum bisa menjawab. "Saya belum tahu."
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengembang Listrik Tenaga Air (APPLTA) Riza Husni mengatakan, pemerintah terkesan baru menyadari ada pasal BOOT yang selama ini menjadi kendala pengembang. Dia juga berharap BOOT juga tidak diterapkan untuk PLTA.
"Ini aturan yang keliru karena dibuat tanpa kajian. Saya sangat berharap Wamen dapat membujuk Menteri [Igansius Jonan]untuk memperbaiki kebijakan. Kalau asosiasi yang ngomong, sulit didengar Menteri," katanya.
Skema BOOT PLTBg Akan Dicabut, Ini Tanggapan PLN
Pemerintah berencana untuk mencabut skema bangun, miliki, operasikan, dan alihkan atau build, own, operate, transfer (BOOT) untuk pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Gemal AN Panggabean
Editor : Sepudin Zuhri
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
53 menit yang lalu
Menaker Target Aturan Upah Minimum Terbit Akhir November 2024
13 jam yang lalu