Bisnis.com, SOLO—Industri perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya masih dinilai lamban dalam meningkatkan kredit untuk industri kreatif.
Tak hanya itu, Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI) juga mengeluhkan lambannya proses pengukuhan karya inovasi melalui hak kekayaan intelektua (Intellectual Property /IP).
Ketua AINAKI Ardian Elkana mengatakan akses pendanaan dari lembaga keuangan sangat dibutuhkan untuk investasi IP di sektor perfilman hal ini mengingat kebutuhan IP untuk perfilman bisa mencapai US$3,2 juta.
“Kalau saya ke bank, mereka lebih pilih servis (jasa) saja. Jawaban kami, kami tidak butuh pendanaan servis karena kami sudah tahu semua berapa pendanaannya. Yang kami butuhkan adalah saat kami harus berinvestasi di IP,” kata Ardian, Kamis (14/12).
Menurutnya adanya Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak kekayaan intelektual yang berupa hak cipta sebenarnya dapat dijadikan sebagai jaminan fidusia, sehingga bisa dijadikan agunan perbankan. Namun hingga kini masih belum ada lembaga keuangan formal yang memberikan akses permodalan di IP.
Padahal, peluang investasi IP cukup besar apalagi kalau sudah ada jaminan dari pihak mitra atau industri yang bekerja sama di luar negeri.
Sebab itu dia berharap industri perbankan dapat melirik peluang investasi IP di industri animasi dan kreatif.
“Kami ingin Investasi dari kredit minimal suku bunga 5-7% masih masuk akal, kami masih berani. Tapi perbankan bilangnya menunggu aturan teknis dari Otoritas Jasa Keuangan dan BI supaya mereka bisa menggunakan itu untuk jaminan.” tambahnya.