Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Industri Padat Karya Ini Diajukan Dapat Insentif Fiskal

Insentif fiskal tersebut berupa tax allowance yang diberikan untuk sektor industri yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun industri tersebut, yakni sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki, otomotif, dan farmasi.
Pekerja menyelesaikan produksi sepatu untuk ekspor./JIBI-Wahyu Darmawan
Pekerja menyelesaikan produksi sepatu untuk ekspor./JIBI-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian berupaya mengajukan insentif fiskal kepada Kementerian Keuangan untuk beberapa sektor industri.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan insentif fiskal tersebut berupa tax allowance yang diberikan untuk sektor industri yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun industri tersebut, yakni sektor padat karya seperti tekstil dan alas kaki, otomotif, dan farmasi.

Menperin menjelaskan selain sektor industri tersebut, tax allowance juga akan diberikan kepada perusahaan yang mengembangkan fasilitas research and development (R&D). Selain itu, Dia menambahkan bahwa industri yang ikut mengembangkan sumber daya manusia (SDM) melalui pendidikan vokasi akan mendapatkan insentif.

Menurutnya, beberapa sektor yang sedang diajukan untuk mendapatkan tax allowance ini merupakan industri berorientasi ekspor yang menyumbang devisa dalam jumlah yang besar terhadap negara. "Tax allowance ini masih dibahas dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga, Selasa (12/12/2017).

Airlangga berharap tax allowance ini dapat segera direalisasikan karena dapat memudahkan industri tersebut agar terus bertumbuh. Dia mencontohkan usulan tax allowance tersebut akan sebesar 300% kepada pelaku industri yang membuat fasilitas R&D, sedangkan untuk industri yang berinvestasi terhadap pendidikan vokasi diberikan insentif fiskal tersebut sebesar 200%.

Seperti diketahui, industri padat karya adalah sektor manufaktur yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Saat ini, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah merupakan sektor yang dapat menyerap tenaga kerja sekitar 22,5% dari total penyerapan tenaga kerja di sektor industri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan hingga akhir 2017 jumlah tenaga kerja yang terserap industri TPT sebanyak 2,73 juta orang. Adapun Kemenperin berupaya memacu penjualan ekspor industri TPT agar dapat mencapai senilai US$12,09 miliar.

Sementara itu, Airlangga mengatakan sektor otomotif yang mendapatkan tax allowance adalah pabrikan yang mengembangkan kendaraan berjenis low carbon emission vehicle (LCEV). Adapun mobil tersebut memiliki kelebihan seperti rendah emisi, hemat bahan bakar, dan harga ekonomis.

Kemenperin menargetkan pada 2020 industri otomotif dapat memproduksi kendaraan sebanyak 1,5 juta unit. Jumlah tersebut terbagi dari 1,25 untuk penjualan dalam negeri, sedangkan 250.000 unit ditujukan kepada pasar ekspor.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper