Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan mengklaim sudah mengundang pelaku usaha terkait aturan pengenaan bea masuk bagi barang tak berwujud atau intangible goods.
"Ini sudah kami bicarakan dengan kominfo, dengan Bank Indonesia. [Untuk pelaku usaha] tadi kan sebenarnya ada beberapa yang kami undang, sebagai mitra kerja supaya mereka juga bisa memberikan masukan," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Selasa (12/12).
Mardiasmo mengaku pihaknya tengah membahas dengan sejumlah kementeri dan lembaga. Adapun intangible goods yang dimaksudkan adalah yang diperjualbelikan dalam e-commerce seperti software, musik hingga electronic book.
"Kalau yang cross border, bea masuknya juga dikenakan, juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan)-nya. Yang penting asas netralitasnya dan fair treatment itu bisa terpenuhi," katanya.
Menurutnya, barang tak berwujud yang diperjualbelikan secara online dianggap sama dengan barang yang ada di toko offline. Bila barang di toko offline dikenakan pajak, seharusnya berlaku hal serupa untuk barang yang dijual secara online.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi RI akan mendukung wacana pemerintah untuk mengutip bea masuk intangible goods.
Menteri Komunikasi dan Informasi RI Rudiantara menuturkan aturan ini dikerjakan langsung oleh Ditjen Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
"Saya hanya mendukung. Kenapa mendukung karena secara transaksi pemindahan kepemilikan dan ada nilai tambahnya seharusnya subject to tax and excise," kata Rudiantara.