Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan memperpendek waktu pembatasan operasional angkutan barang truk di beberapa ruas jalan tol dan nasional tertentu pada masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018 menjadi total 4 hari dari 5 hari dalam konsep awal.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan angkutan barang truk dengan tiga sumbu atau lebih tidak boleh melintas di beberapa ruas jalan tol dan nasional tertentu pada 22-23 Desember 2017.
Setelah itu, angkutan barang truk boleh melintas di beberapa ruas jalan tol dan nasional tertentu yang sempat dilarang. Dia melanjutkan angkutan barang truk kembali dilarang melintas pada ruas jalan tol dan nasional tertentu pada 29-30 Desember 2017.
“Jadi, kemarin sudah kita putuskan untuk manajemen pengelolaan angkutan barang selama angkutan Natal dan Tahun baru tanggal 22-23 [Desember 2017]. Dari 22 [Desember 2017] pukul 00.00 WIB sampai 23 [Desember 2017] pukul 24.00 WIB. Jadi dua hari,” kata Budi di Jakarta pada Kamis (7/12/2017).
Dia mencontohkan jalan tol yang akan dilarang dilintasi pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru kali ini seperti jalan tol dari Cawang, Jakarta sampai ke Cikampek, Jawa Barat. Kemudian, dari Cikampek hingga Brebes Timur.
Tidak hanya itu, pembatasan juga berlaku untuk jalan tol mengarah ke Bandung, Jakarta - Merak, dan jalan tol Semarang - Bawen.
Baca Juga
Dia menjelaskan pihaknya tidak membatasi operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih terlalu lama pada masa Natal dan Tahun baru sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Menurutnya, pembatasan operasional angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih yang tidak terlalu lama bertujuan agar perekonomian tidak terganggu.
Tidak hanya itu, pembatasan yang tidak terlampau lama juga agar pabrik-pabrik di beberapa tempat yang memerlukan bahan-bahan utama tidak mengalami gangguan.
Dia mengingatkan angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih masih bisa jalan dan beroperasi di luar wilayah-wilayah yang telah ditetapkan untuk dibatasi. Angkutan barang truk, contohnya masih bisa melewati jalan nasional dari Cikampek hingga Karawang dan sebagainya.
“Sebetulnya ini konsepnya bukan pelarangan, tetap boleh jalan dengan catatan jangan melalui jalan yang trafiknya sedang padat, sehingga kapasitas jalan menjadi berkurang. Kita utamakan masyarakat yang melalui jalan itu untuk melaksanakan liburan Natal dan Tahun Baru,” tuturnya.
Dia menambahkan pengecualian pun diberikan bagi beberapa angkutan barang truk dengan sumbu tiga atau lebih pembawa bahan bakar minyak dan gas (BBM/BBG) untuk melintasi ruas-ruas jalan tol dan nasional tertentu yang telah ditetapkan tidak boleh dilewati.
Tidak hanya angkutan barang truk pembawa BBM dan BBG, angkutan barang pengangkut ternak, bahan pokok, serta antaran pos dan uang juga dikecualikan.
Sementara mengenai angkutan barang ekspor dan impor, tergantung pada barang-barang yang dibawanya. “Tergantung barangnya, pokonya begini jangan terkesan masyarakat enggak boleh lewat. [Angkutan barang] boleh lewat pada jalur reguler biasa,” katanya
Dia mengatakan, pihaknya akan mencantumkan manajemen pengelolaan terhadap angkutan barang pada masa Natal dan Tahun Baru dalam bentuk peraturan. Kemungkinan, peraturan tersebut keluar pekan depan.