Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyederhanaan Golongan Listrik, Jonan Minta Persetujuan DPR

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta persetujuan Komisi VII DPR RI untuk meluncurkan penuederhanaan golongan tarif listrik konsumen rumah tangga.
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9)./ANTARA-Didik Suhartono
Teknisi melakukan penggantian kabel listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Surabaya, Kamis (28/9)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta persetujuan Komisi VII DPR RI untuk meluncurkan penyederhanaan golongan tarif listrik konsumen rumah tangga.

"Tarif naik atau tidak naik, diatur bapak-bapak di depan saya [Komisi VII], bukan diatur saya. Tidak mungkin kenaikan tarif listrik tanpa persetujuan," kata Jonan saat menghadiri Rapat Kerja di DPR, Selasa (5/12).

Menurut Jonan, penyederhanaan tarif semata-mata untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat. Dia mengatakan, harapan lainnya, pemerataan golongan tersebut untuk dapat meningkatkan kemampuan usaha kecil dan mikro (UKM).

Sebanyak 13,5 juta pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi mulai dari 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA akan dianikkan menjadi 5.500 VA. Sementara itu, golongan 5.500 VA akan dilepas batas dayanya.

"Tidak ada biaya yang dibebankan. Biaya abodemen dan tarif listrik juga tidak akan naik," kata Jonan.

Jonan menambahkan, hal ini juga untuk menyambut terbangunnya mega proyek pembangkit listrik 35.000 MW. Jika seluruh pembangkit listrik beroperasi, reserve margin (daya cadangan) akan meningkat drastis.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan bahwa Kementerian ESDM harus memaparkan hal tersebut terlebih dahulu kepada pihak legislatif. Selanjutnya, pihak legislatif akan mengkaji hal tersebut untuk mengetahui dan mengatasi dampak-dampak yang bisa ditimbulkan dari beleid tersebut.

"Diskusi dulu, kita samakan pemahaman. Jadi, kalau dipublish bosa menjelaskan lebih tepat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper