Bisnis.com, JAKARTA - Induk Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (Inkop TKBM) menyatakan belum ada pernyataan resmi dari serikat pekerja pelabuhan, pekerja transportasi, ataupun TKBM di pelabuhan-pelabuhan untuk membatalkan aksi mogok nasional pada 4 Desember 2017.
Ketua Umum Inkop TKBM Sugito menyatakan belum mendengar adanya pembatalan aksi mogok, sesuai komunikasi dengan para pekerja/buruh pelabuhan.
"Justru yang saya peroleh informasinya, simpati dan dukungan terhadap aksi mogok buruh pelabuhan bertambah," ungkapnya kepada Bisnis pada Minggu (3/12/2017).
Dia mengemukakan hal itu merespons pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang menyatakan tidak akan ada aksi mogok buruh pelabuhan termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Tidak ada mogok TKBM di pelabuhan besok," ujar Menhub kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada Minggu (3/12/2017).
Mogok buruh pelabuhan bakal digelar di 97 pelabuhan di Indonesia oleh serikat pekerja buruh pelabuhan dan pekerja transportasi di masing-masing pelabuhan, sedangkan posisi Inkop TKBM bersikap mendukung penuh aksi mogok yang digelar pada 4 Desember 2017.
Baca Juga
“Sesuai dengan komitmen dan konsolidasi bersama TKBM dan serikat pekerja yang ada, aksi mogok nasional itu akan dilaksanakan pada Senin 4 Desember 2017 di 97 pelabuhan termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,” ujar Sugito.
Dia menjelaskan terdapat tiga alasan yang memicu aksi mogok TKBM di pelabuhan, yakni pertama, karena pemerintah hendak mencabut surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri Perhubungan, Menteri Koperasi dan Menakertrans) yang menjadi dasar eksistensi pengelolaan TKBM oleh Induk Koperasi TKBM.
“Kami menerima informasi SKB itu akan diubah menjadi pengelolaan TKBM akan diperbolehkan lebih dari satu koperasi, bahkan juga sempat dimasukkan boleh berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha lainnya. Ini yang jelas kita tolak,” tuturnya.
Kedua, kata dia, pihaknya juga memprotes dalam setiap perhitungan ongkos pelabuhan pemuatan/ongkos pelabuhan tujuan (OPP-OPT) di pelabuhan yang telah disepakati oleh PT Pelindo I, II, III, dan IV di masing-masing pelabuhan dengan APBMI, saat ini tidak melibatkan koperasi TKBM sebagai pengelola buruh pelabuhan.
Ketiga, mempersoalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) 35/ 2007 mengenai pedoman perhitungan tarif pelayanan jasa bongkar muat dari dan ke kapal serta Pemenhub 152/2016 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
“Pasalnya dalam kedua beleid itu tidak menyebutkan keterlibatan pengelola TKBM adalah Koperasi, namun hanya disebutkan TKBM yang bersertifikat. Dari ketiga alasan itu kami mensinyalir ada upaya sistematis untuk memberangus keberadaan koperasi TKBM yang ada selama ini,” ujarnya.