Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian ESDM akan segera mengevaluasi rencana kerja dan anggaran belanja (RKAB) para pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk tahun depan.
Mengutip surat dari Kementerian ESDM, Sabtu (2/12/2017), RKAB tersebut sudah harus diajukan paling lambat pada 30 November 2017. Dengan demikian, evaluasi akan segera dilakukan.
"Hal ini juga berlaku untuk pemegang IUJP yang telah mendapatkan rekomendasi RPTKA sebelum masa RKAB," tutur Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM M. Hendrasto dalam suratnya.
Selain IUJP, Kementerian ESDM pun akan mulai melakukan evaluasi RKAB pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) lainnya. Selain itu, RKAB pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) turut dievaluasi.
Khusus untuk pemegang kontrak pertambangan, Kementerian ESDM mengancam tidak akan menyetujui RKAB untuk tahun depan apabila kontraknya belum diamandemen hingga akhir tahun ini.