Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Supreme Energy Ajukan Pinjaman ke JBIC & ADB Rp8,2 Triliun

PT Supreme Energy Rantau Dedap tengah menjajaki pinjaman dengan dua bank raksasa Asia yaitu Japan Bank for International Cooperation dan Asia Development Bank untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi Rantau Dedap dengan kapasitas 86 megawatt.
Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - PT Supreme Energy Rantau Dedap tengah menjajaki pinjaman kepada dua bank raksasa Asia, yaitu Japan Bank for International Cooperation (JBIC) dan Asia Development Bank (ADB) untuk membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi Rantau Dedap dengan kapasitas 86 megawatt (MW).

PLTP Rantau Dedap terletak di Muara Enim, Sumatra Selatan dan merupakan proyek nasional yang termasuk dalam megaproyek 35.000 MW. 

Supramu Santoso, CEO Supreme Energy mengatakan, pihaknya membutuhkan dana Rp8,2 triliun untuk mengembangkan PLTP tersebut. Menurutnya, pihakmya tengah melakukan pembicaraan dengan pihak JBIC dan ADB.

"Supreme saat ini sedang membicarakan dengan beberapa institusi keuangan diantaranya JBIC dan ADB [untuk pengembangan PLTP Rantau Dedap]. Kita baru tahu nanti setelah financial close," katanya menjawab bisnis, Selasa (21/11).

Proses penjajakan pendanaan tersebut untuk mempersiapkan financial close. Supreme Energy telah melewati proses penandatanganan power purchase agreement (PPA) dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Untuk proyek PLTP Rantau Dedap ini, proses penyesuaian harga listrik dan amandemen PPA telah dimulai sejak 2016. Harga jual listrik PLTP tersebut kepada PLN disepakati sebesar US$11,76 cent per kilowatt hour.

Ketetapan harga listrik PLTP tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM no 50/2017 tentang Pemanfataan Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Regulasi itu menetapkan harga jual listrik PLTP bisa dengan skema negosiasi B to B antara pengembang dengan PLN.

“Keberhasilan penyesuaian tarif ini merupakan hasil dari negosiasi yang intensif dan konstruktif antara para pihak, yang didorong oleh persamaan tujuan untuk mempercepat pengembangan energi panasbumi sebagai bagian dari energi baru terbarukan di Indonesia,” ujar Supramu.

Supreme Energy juga telah melakukan pemboran enam sumur eksplorasi pada tahun 2015 dan studi kelayakan pada tahun 2016 lalu. Kegiatan eksplorasi itu mengkonfirmasikan bahwa kapasitas yang akan dihasilkan cukup untuk membangun pembangkit listrik dengan kapasitas hingga 86 MW (net) untuk Tahap I (pertama).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper