Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Ini Rinciannya

Pemerintah menetapkan tarif melintasi ruas tol Tangerang-Merak naik mulai 21 November 2017 pukul 00.00 WIB.
Tol Tangerang-Merak/IST
Tol Tangerang-Merak/IST

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif melintasi ruas tol Tangerang-Merak naik mulai 21 November 2017 pukul 00.00 WIB.

Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D. Santoso menyatakan Astra Tol Tangerang-Merak dinilai pemerintah telah memenuhi persyaratan pelayanan minimal, sehingga dapat menyesuaikan tarif di ruas tol ini.

Setelah aturan itu berlaku maka tarif perjalanan tol Cikupa-Merak yang menerapkan sistem transaksi tertutup untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500, dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.

“Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa  pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp20.000,” kata Wiwiek melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2017).

Sejatinya penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.15/2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%.

Sedangkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memenuhi delapan indikator Standard Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan serta  kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi sebelum usulan kenaikan tarif dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper