Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menetapkan tarif melintasi ruas tol Tangerang-Merak naik mulai 21 November 2017 pukul 00.00 WIB.
Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D. Santoso menyatakan Astra Tol Tangerang-Merak dinilai pemerintah telah memenuhi persyaratan pelayanan minimal, sehingga dapat menyesuaikan tarif di ruas tol ini.
Setelah aturan itu berlaku maka tarif perjalanan tol Cikupa-Merak yang menerapkan sistem transaksi tertutup untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500, dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500.
“Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp20.000,” kata Wiwiek melalui keterangan tertulis, Selasa (14/11/2017).
Sejatinya penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No.38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.15/2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang yang dilintasi ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%.
Baca Juga
Sedangkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memenuhi delapan indikator Standard Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan sebagai syarat minimal yang harus dipenuhi sebelum usulan kenaikan tarif dipenuhi.