Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Rusun Harus Jelaskan Hak & Kewajiban Konsumen

Penyusunan regulasi teknis dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 20/2011 tentang rumah susun harus mampu menjelaskan dengan bersih hak dan kewajiban antar kelompok yang terlibat dalam pembangunan hingga penghunian hunian vertikal
Pengunjung mengamati maket rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10)./JIBI-Nurul Hidayat
Pengunjung mengamati maket rumah susun dengan konsep transit oriented development (TOD) di Stasiun Pondok Cina, Depok, Jawa Barat, Senin (2/10)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Penyusunan regulasi teknis dari pelaksanaan Undang Undang Nomor 20/2011 tentang rumah susun harus mampu menjelaskan dengan bersih hak dan kewajiban antar kelompok yang terlibat dalam pembangunan hingga penghunian hunian vertikal

Bambang Setiobudi, Direktur Utama PT Prima Buana, pemilik usaha pengelolaan properti Inner City Management Internusa, mengatakan saat ini tanpa ada regulasi yang detail tentang rumah susun membuat banyak kelompok berjalan sendiri, misalnya membuat ketentuan serah terima usai melakukan pertelaan/rincian.

Padahal, sesuai pengalaman perusahaan, hal itu sebenarnya sudah bisa difasilitasi asal unit siap dan konsumen telah memenuhi berbagai ketentuan pembelian sejak awal.

"Saya ingin regulasi turunan yang tengah disiapkan dari UU Rusun yang sudah sangat lama dirilis ini, bisa menjelaskan yang mana hak dan kewajiban utamanya yang melekat pada konsumen," katanya, Rabu (8/11/2017).

Bambang mencontohkan salah satunya hak bagi pemegang yang memiliki lebih dari satu unit. Sebab, tidak adil jika diberlakukan one man one vote dalam kegiatan penyelenggaraan hunian rusun.

Sayangnya, konsumen pun juga kerap tidak aktif menyuarakan pendapatnya. Namun, mereka lebih sering menggelar protes dalam bentuk demo apabila ada yang dirasa tidak sesuai.

Bambang bercerita pihaknya baru saja melakukan kajian pengelolaan rusun di Bangkok, Thailand yang memiliki regulasi sangat tegas mengatur konsumen.

Di Bangkok, lanjut Bambang, sekali saja konsumen melakukan telat bayar iuran pengelolaan atau cicilan unit, ada denda yang harus dibayar. Bahkan, lebih tegas di Malaysia, pemerintah dapat melakukan tindakan hingga pemblokiran rekening bank konsumen.

Bambang berharap pemerintah sebaiknya mulai menghapus rincian draft regulasi turunan yang tidak berdampak. "PLN saja bisa melakukan tindakan pencabutan listrik jika masyarakat telat bayar kan? Jadi yang seperti ini nantinya yang kita inginkan."

Saat ini, Inner City tercatat mengelola 50 apartemen yang tersebar di Jakarta sejak 2006 lalu. Menurut Bambang, tantangan utama bisnis pengelolaan properti saat ini adalah menjalin transparansi dan komunikasi antar-perorangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper