Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN INDUSTRI KENDAL: Pemerintah Dukung Ketersediaan Listrik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan ketersediaan listrik di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah untuk mendorong pertumbuhan investasi dan industri sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Listrik dinilai faktor krusial untuk mempercepat arus investasi terutama di daerah.
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id
Saluran Transmisi merupakan media yang digunakan untuk mentransmisikan tenaga listrik dari Generator Station/ Pembangkit Listrik sampai distribution station hingga sampai pada konsumer pengguna listrik. /pln.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memprioritaskan ketersediaan listrik di Kawasan Industri Kendal, Jawa Tengah  untuk mendorong pertumbuhan investasi dan industri sekaligus meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Listrik dinilai faktor krusial untuk mempercepat arus investasi terutama di daerah.

Direktur Pembinaan Program Ketenagalistrikan Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Alihuddin Sitompul mengatakan bahwa pemerintah memang mempunyai tugas untuk mendorong pertumbuhan ekonomi termasuk di dalamnya mempercepat arus investasi.

“Upaya itu dilakukan dengan menyediakan tenaga listrik untuk berbagai kegiatan ekonomi dan sosial. Apalagi di kawasan industri,” katanya belum lama ini.

Menurutnya, Kawasan Industri Kendal merupakan salah satu titik kumpul kegiatan investor secara produktif. “Itu wilayah khusus yang kebutuhan listriknya dipenuhi oleh pemegang izin kelistrikan di wilayah tersebut. Pemerintah akan men-support-nya,” ujarnya.

Agus Triboeseno, Sekretaris Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM, menilai kawasan industri akan memberikan dampak ekonomi yang besar terutama bagi daerah bersangkutan. Karena itu, ketersediaan listrik menjadi infrastruktur vital di sebuah kawasan industri. “Meski demikian, kawasan industri itu wilayah khusus yang kebutuhan listriknya dipenuhi oleh pemegang izin,” jelasnya.

Menurut dia, kehadiran pembangkit listrik mandiri di kawasan industri dapat bermanfaat lebih luas jika hasilnya dijual ke PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

“Selama listriknya dijual ke PLN, itu akan membantu mempercepat program pemerintah dalam pengadaan 35.000 megawatt,” katanya.

Untuk itu, Agus mendorong pembangkit listrik mandiri di kawasan industri untuk bersinergi dengan PLN agar menghasilkan manfaat yang lebih luas.

Pernyataan kedua petinggi Kementerian ESDM itu juga dinilai mengakomodasi aspirasi dari DPRD Jawa Tengah (Jateng) yang pada Rabu (31/10) melakukan rapat konsultasi terkait penyediaan listrik di Kawasan Industri Kendal. Rapat konsultasi itu dilakukan di Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng Alwin Basri mengungkapkan tanpa jaminan energi yang optimal, investor akan berpikir ulang menanamkan investasinya di kawasan industri. Karena itu, harus dipastikan pasokan energi listrik dapat memberikan layanan yang prima.

Menurut dia, Komisi D DPRD Jateng mendorong percepatan

pengembangan Kawasan Industri Kendal dengan regulasi yang kondusif dan memudahkan. Hal ini juga wajib didukung oleh pemerintah termasuk ketersediaan infrastruktur yang memadai, antara lain ketersediaan listrik karena tenaga listrik merupakan kebutuhan industri. Selain jumlah, kualitas listrik juga harus dijaga.

"Itu hanya dapat dilakukan oleh pengembang kawasan yang tentunya bekerja sama dengan PLN. Dan dewan mendorong agar kerja sama ini dapat dilakukan agar dapat segera terealisasi pengembangan Kawasan Industri Kendal yang telah ditunggu oleh masyarakat Jateng. DPRD mendukung dengan kemudahan regulasi," kata Alwin.

Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas ESDM Jawa Tengah Imam Nugraha mengungkapkan, berdasarkan UU No. 30/2009 dan Perda No. 8/2012 yang mengatur tentang ketenagalistrikan, kawasan industri memang diperbolehkan menyediakan tenaga listrik mandiri dengan tarif yang ditentukan oleh gubernur lewat persetujuan DPRD.

"Di Jawa Tengah, Kawasan Industri Kendal akan menjadi yang pertama menerapkan tarif listrik kawasan. Ini menjadi percontohan dan nantinya akan kami terapkan ke yang lain," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper