Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini 8 Rekomendasi Ratas Optimalisasi Dana Desa Padat Karya

Rapat Terbatas optimalisasi dana desa melalui padat karya menghasilkan delapan rekomendasi kebijakan.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo (kanan) dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersiap mengikuti rapat terbatas tentang optimalisasi dana desa di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/10)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Rapat Terbatas atau Ratas optimalisasi dana desa melalui padat karya menghasilkan delapan rekomendasi kebijakan.

Dalam laporan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang diterima Bisnis, Jumat (3/11/2017), rekomendasi pertama adalah finalisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri untuk mendorong pembangunan desa secara padat karya.

Keempat menteri terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.

Kedua, revisi terhadap Peraturan Kepala LKPP No. 13/2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa untuk mempermudah swakelola desa.

Ketiga, revisi Peraturan Menteri Keuangan No. 112/2017 untuk mempercepat penyaluran dana desa.

Keempat, penetapan prioritas penggunaan dana desa yang terdiri dari minimal 30% dana desa untuk upah tenaga kerja, tenaga kerja mencakup seluruh rumah tangga miskin, serta menggunakan minimal 70% material lokal.

Kelima, percepatan pencairan dana desa Tahap I pada Maret 2018 dan Tahap II pada Juni 2018.

Keenam, penetapan upah kerja kegiatan padat karya desa sebesar 80% dari upah minimum provinsi dan dibayarkan harian atau mingguan.

Ketujuh, upah kerja dan model pelaporan kegiatan padat kerya desa yang sederhana. Ditetapkan melalui Peraturan Bupati selambat-lambatnya pada Maret setiap tahun.

Kedelapan, mendorong gerakan nasional pengembangan Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper