Anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar mengatakan, RUED berguna dalam memformulasi kebutuhan energi daerah agar sesuai kebutuhan dan potensi yang ada.
Pemerintah Daerah bersama K/L terkait memiliki tanggung jawab dalam mengkoordinasikan 102 rencana kegiatan di daerah antara lain terkait dengan survei potensi, pemanfaatan energi baru terbarukan, infrastruktur, pemanfaatan lahan untuk energo , konservasi dan efisiensi, peningkatan peran BUMD, peningkatan teknologi, penyediaan subsidi dan peningkatan SDM
“Kementerian ESDM harus melakukan secara serius melakukan asistensi yang kontinyu dan inventarisasi kendala yang dihadapi Provinsi-Provinsi yang masih terkendala dalam penyusunan RUED," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/10).
Rofi mengatakan, dalam prosesnya harus tetap memperhatikan kekhasan serta kearifan lokal (local wisdom) masing masing daerah. RUED harus selaras dengan kebijakan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Mengingat menurut Pasal 17 ayat 1 Perpres 1/2014 RUED P ditetapkan paling lambat satu tahun setelah RUEN ditetapkan.
Provinsi Gorontalo merupakan satu dari sembilan Provinsi yang belum menyusun RUED. Rofi melihat bahwa Provinsi Gorontalo memiliki potensi energy baru terbarukan (EBT) yang sangat besar, terlebih tahun lalu Provinsi tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai Provinsi berpredikat konservasi.
“Provinsi Gorontalo memiliki posisi yang strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah timur Indonesia selain Sulawesi selatan. Atas alasan itu, dipastikan pasokan energi akan sangat besar. Karenanya dibutuhkan sebuah proyeksi energi yang sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh Gorontalo," ujar Rofi.