Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RTRW Papua Barat Bisa Picu Deforestasi

Rencana tata ruang wilayah Papua Barat 2013-2033 berpotensi memicu deforestasi dan degradasi hingga 65% kawasan hutan Papua Barat. Melalui RTRW Provinsi, fungsi lindung hanya tersisa 3,3 juta hektare atau berbanding terbalik dengan besarnya fungsi budidaya yang mencapai 6,4 juta ha.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana tata ruang wilayah Papua Barat 2013-2033 berpotensi memicu deforestasi dan degradasi hingga 65% kawasan hutan Papua Barat. Melalui RTRW Provinsi, fungsi lindung hanya tersisa 3,3 juta hektare atau berbanding terbalik dengan besarnya fungsi budidaya yang mencapai 6,4 juta ha.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Keadilan Ruang Hidup Adat dan Perlindungan Hutan Papua Barat, Nikolas Djemris Imunuplatia, mengatakan revisi RTRWP Papua Barat 2013-2033 menunjukkan perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan di dalamnya lebih banyak mengakomodasi kepentingan ekonomi dan korporasi.

"Proses dan setiap tahapan pembahasan substansi RTRWP Papua Barat dilakukan dengan minim partisipasi masyarakat secara luas dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat Papua. Ketidakadilan dan pengabaian hak-hak masyarakat adat akan berpotensi memicu dan memperluas konflik di tanah Papua," katanya dalam siaran pers, Kamis (26/10/2017).

Luas hutan Papua (Papua dan Papua Barat) mencapai 29,4 juta ha atau 35% dari total luas hutan Indonesia. Hal itu menjadikan hutan Papua menyandang predikat sebagai hutan terluas di Asia Tenggara sekaligus berperan penting mencapai target penurunan emisi rumah kaca Indonesia sebesar 26% pada 2020. Hutan Papua menyimpan potensi emisi gas rumah kaca masing-masing 17,4 gigaton dan 6 gigaton karbondioksida.

Selain itu, Nikolas menyebut wilayah adat yang berhasil diidentifikasi di Papua Barat sampai saat ini 143.000 ha. Hasil tumpang wilayah adat dengan pola ruang menunjukkan sekitar 58% berada di fungsi budidaya dan 42% berada di fungsi lindung. Implikasinya, kata Nicolas, selain merosotnya jumlah luas hutan, saat ini timbul ketegangan dan keresahan di kalangan masyarakat Papua.

Masyarakat Papua juga melihat relasi antara pemerintah pusat dan daerah sering diwarnai ketidakharmonisan. RTRWP tidak sejalan dengan komitmen Presiden Joko Widodo melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) untuk meretorasi lahan gambut Papua. Dalam revisi RTRWP tersebut, luasan kawasan gambut di Papua Barat lebih mutlak diperuntukkan bagi kawasan budidaya sebanyak 83,5% dibandingkan kawasan lindung yang hanya diperuntukkan 16,5%.

Koordinator Pantau Gambut Papua Anes Akwan mengatakan degradasi jumlah lahan gambut Papua Barat akan berakibat pada rusaknya lingkungan serta kebakaran lahan masif mengingat karakteristik gambut yang rentan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper