Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons kekhawatiran pengusaha dan calon pengsaha mengenai penerimaan pajak.
Dalam acara peluncuran buku 'Jokowinomics: Sebuah Paradigma Kerja' oleh tim Bisnis Indonesia di Wisma Bisnis Indonesia, Rabu (25/10/2017), Menkeu menjawab pertanyaan seorang mahasiswa yang mengaku khawatir akan dikejar-kejar petugas pajak apabila dirinya menjadi pengusaha.
Setengah berseloroh, Sri Mulyani menjabarkan bahwa pengusaha yang memiliki pendapatan kurang dari Rp4,7 miliar setiap tahun tidak terkena pajak dan kalaupun sampai Rp4,7 miliar per tahun hanya akan dikenakan pajak 1%.
Dia menyebut apabila pendapatan pribadi kurang dari Rp54 juta per tahun, maka yang bersangkutan masih termasuk pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak perlu membayar pajak.
"Jangan merasa baru punya mimpi saja sudah takut pajak. Wong belum memiliki penghasilan kok sudah takut pajak. Jadi kalau masih ngimpi, silakan ngimpi," kata Sri Mulyani yang disambut tawa hadirin.
Perempuan yang kerap disapa dengan Mbak Ani ini memaparkan, pemerintah justru mendorong inovasi agar terus muncul dari pengusaha dan calon usaha. Contohnya, adalah kelahiran Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan fasilitasi untuk UKM yang melakukan pameran atau expo di luar negeri.
Baca Juga
Untuk itu, Sri Mulyani sekaligus mengimbau agar calon pengusaha tidak perlu merasakan kekhawatiran atau ketakutan yang tidak perlu. Meski demikian, dia juga menerima kecemasan itu sebagai kritik terhadap institusi penerimaan negara.
"Itu kritik untuk kami. Bahwa kami itu sepertinya menakut-nakuti. Maka, Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak yang memiliki tugas konstitusi untuk mengumpulkan penerimaan pajak demi melaksanakan semua agenda Jokowinomics kita lakukan secara proper. Jadi jangan sampai orang, bahkan yang belum punya penghasilan saja, sudah takut sama pajak."