Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berupaya meningkatkan akses air minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Program Hibah Air Minum.
Pasalnya, distribusi air minum di perkotaan melalui jaringan perpipaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) masih belum menjangkau seluruh warga terutama MBR karena kemampuan daya beli.
Dirjen Cipta Karya Sri Hartoyo mengatakan Program Hibah Air Minum juga diharapkan bisa meningkatkan layanan air minum bagi masyarakat serta mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk secara konkret memberikan prakarsa dan tanggung jawab dalam penyediaan air minum.
"Mekanisme program hibah ini, Pemda merencanakan program secara mandiri dengan kapasitas yang mereka miliki, merencanakan target daerah prioritas, sehingga pelaksanaan sesuai dengan target pembangunan," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (25/10/2017).
Dia menuturkan Program Hibah Air Minum akan berkontribusi pada program 100-0-100, yang merupakan target 100% akses aman air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi layak yang dapat dipenuhi pada tahun 2019. Selain itu progam tersebut juga akan membantu menyehatkan PDAM yang kurang sehat dan PDAM sakit.
Sri Hartoyo menjelaskan untuk bisa ikut serta dalam Program Hibah Air Minum, Pemda harus memenuhi beberapa persyaratan. Pemda harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan kesiapan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berjalan.
PDAM sebagai BUMD disyaratkan masih memiliki kapasitas produksi tidak terpakai dan daftar MBR calon penerima hibah sesuai kriteria yang ditentukan. Pemda juga diharapkan telah memiliki unit produksi dan jaringan distribusi untuk melayani Sambungan Rumah (SR) MBR yang diusulkan dan mampu menyelesaikan SR paling lambat bulan September tahun berjalan.
Kementerian PUPR, jelasnya, memprioritaskan kabupaten/kota eksisting penerima hibah air minum adalah daerah dengan PDAM berkinerja baik dalam pemasangan SR.
Baca Juga
Bagi MBR penerima hibah, Kementerian PUPR juga menyiapkan kriteria penerima manfaat, antara lain kondisi rumah sesuai kriteria dan bersedia menjadi pelanggan PDAM serta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA dan 50% di antara target tersebut untuk MBR yang memiliki daya listrik 900 VA.
Adapun, Program Hibah Air Minum yg pelaksanaannya dimulai sejak 2012 dan telah berhasil membangun 927.200 Sambungan Rumah (SR) hingga tahun 2017.
"Sejak program ini dimulai pada 2012, sudah terbangun 927.000 SR dengan dana mencapai Rp 3,3 triliun di 212 kabupaten/ kota dengan jumlah pelayanan bagi 4,5 juta jiwa MBR," tambahnya.
Pada 2018, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi Rp800 miliar untuk program hibah air minum, yang terbagi menjadi Rp650 miliar untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan bagi 215.000 SR dan Rp150 miliar untuk Program Hibah Air Minum Perdesaan bagi 75.000 SR.
Sedangkan, pada 2012 hingga 2016, Program Hibah Air minum menggunakan dana yang berasal dari hibah Australia dengan capaian 395.000 SR. Sementara sejak 2015 dimulai dengan APBN murni sebesar Rp500 miliar, 2016 alokasi dana sebesar Rp600 miliar, dan pada 2017 dana yang digulirkan sebesar Rp750 miliar.