Bisnis.com, JAKARTA - Sinergi antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea Cukai terkait perlakuan terhadap e-commerce atau dagang-el akan mempercepat proses penyetaraan sektor tersebut dengan bisnis konvensional.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah memerintahkan kedua direktorat tersebut untuk menciptakan formula usulan terkait perlakuan terhadap dagang - el.
"Tidak hanya mengatur, tetapi juga mengantisipasi. Paling penting adalah menciptakan kepastian kepada semuanya," kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Beleid dagang-el, kata Sri Mulyani, dimaksudkan untuk memberikan perlakuan yang adil antara pelaku bisnis yang masih tradisional dengan dagang - el. Namun demikian, pada saat yang sama aturan itu juga memberi ruangan kepada pelaku usaha yang berbasis digital.
"Sekarang sedang melakukan formula untuk menyampaikan ke saya," jelasnya.
Adapun Beleid pemajakan e-commerce (dagang-el) sendiri disebut sebagai instrumen untuk menciptakan perlakuan yang sama antara pelaku usaha yang berbasis digital dengan bisnis konvesional.