Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Moratorium Bantuan Kapal Nelayan Harus Jadi Momentum Evaluasi Program

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia memandang moratorium bantuan kapal perikanan pada 2018 sebagai momentum untuk mengevaluasi program yang kerap tidak sesuai keinginan nelayan.
Kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan
Kapal nelayan/Antara-Izaac Mulyawan

Bisnis.com, JAKARTA—Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia memandang moratorium bantuan kapal perikanan pada 2018 sebagai momentum untuk mengevaluasi program yang kerap tidak sesuai keinginan nelayan.

Ketua KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan, evaluasi proses dari hulu ke hilir diperlukan karena pengadaan bantuan kapal untuk nelayan masih mengabaikan aspek partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas.

“Secara mendasar, KNTI mendukung program bantuan kapal untuk nelayan karena saat ini membutuhkan revitalisasi kapal skala kecil hingga menengah untuk memanfaatkan kelimpahan ikan. Namun, pemerintah perlu memperhatikan karakteristik geografis dan kebutuhan kapal untuk nelayan di masing-masing daerah,” katanya, Selasa (24/10/2017).

KNTI mendapati bantuan kapal di beberapa daerah bermasalah. Hamsah, Ketua KNTI Bulungan, Pulau Bunyu, Kalimantan Utara, mengungkapkan Kaltara menerima 9 unit bantuan kapal di bawah 10 GT pada 2016 yang semuanya belum beroperasi hingga kini. Perinciannya, 8 kapal untuk Kabupaten Nunukan dan 1 kapal untuk Kabupaten Bulungan.

“Kapal yang kami terima yaitu Kapal KM Nelayan 109, yang mana kondisi kapal yang diterima tidak seperti bayangan nelayan sehingga mengharuskan adanya perubahan pada bagian tangki BBM, palka kapal, dan bagian depan kapal. Nelayan menghabiskan dana koperasi nelayan Rp15 juta untuk perubahan itu,” jelas Hamsah.

Pemerintah, lanjutnya, juga belum menyediakan alat tangkap sebagai penunjang operasi kapal. Hingga kini, izin melaut kapal nelayan di Pulau Bunyu sejak bantuan diberikan belum juga diterbitkan.

"Kami juga meminta evaluasi proses penunjukan galangan kapal, yang mana konstruksi kapal masih ada kekurangan sehingga kapal tidak dapat digunakan, sementara biaya perawatan bulanan terus berjalan, yang hingga saat ini telah mengeluarkan biaya 5-6 juta sejak diterima nelayan," ungkap Hamsah.

Seperti diketahui, program bantuan kapal perikanan 2018 dihentikan sementara atas usulan DPR karena parlemen melihat ketidakberesan pengadaan pada tahun anggaran 2016 dan 2017. Pemerintah semula akan mengadakan bantuan kapal sebanyak 508 unit senilai Rp501,2 miliar tahun depan. Moratorium akan dicabut setelah program bantuan 2016 dan 2017 selesai, serta hasil investigasi BPK terhadap laporan keuangan KKP 2016 menunjukkan kewajaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper