Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Minta Pelaku Usaha Energi Terapkan Benefical Ownership

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta pelaku usaha di sektor energi menerapkan benefical ownership dalam mengurus perizinan.
Blok migas/Ilustrasi
Blok migas/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta pelaku usaha di sektor energi menerapkan benefical ownership dalam mengirus perizinan.

Transparansi Beneficial Ownership (BO) diharapkan dapat mencegah terjadi korupsi, penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.

Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM. "Kami sudah mengeluarkan permen No. 48 Tahun 2017 dan sudah berjalan kurang lebih 6 bulan.

"Saya mengeluarkan permen 48 Tahun 2017 dimana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi harus mengeluarkan BO. Kami tidak menerima BO yang tidak jelas," ungkap Menteri Jonan saat menghadiri Conference Opening Up Ownership di Jakarta, melalui keterangan resmi dikutip bisnis, Selasa (24/10).

Beleid tersebut menyempurnakan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bumi.

Dua regulasi terakhir belum mengatur secara tegas mengenai keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha industri ekstraktif.

Tidak transparan dapat menyebabkan hilangnya potensi ekonomi dan pendapatan negara, salah satunya dari peluang penghindaran pajak (tax avoidance) oleh wajib pajak.

Hal ini ditegaskan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo. "Dengan adanya BO, sangat penting minimal mengurangi kasus penghidaran pajak, dan semua berlaku untuk semua sektor tidak hanya pertambangan."

Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif menjelaskan bahwa program-program strategis dan sumber pendapatan negara menjadi fokus pelaksanaan BO, seperti sektor pertambangan.

"KPK bekerja sama dengan Kementerian ESDM, salah satunya menginventarisir Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak clear and clean, jumlahnya pun cukup besar kurang lebih 4.000 IUP," ujar Laode.

Bahkan KPK berharap kementerian dan lembaga negara lain mampu mengikuti jejak Kementerian ESDM yang telah mengeluarkan payung hukumnya.

Di samping itu, Menteri ESDM juga menegaskan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi tolok ukur keberhasilan penerapan BO. Saat ini, Kementerian Keuangan dan KPK sudah menempuh hal tersebut.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper