Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KLHK: RAPP Tetap Dapat Beroperasi

Pemerintah memastikan PT Riau Andalan Pulp and Paper tetap beroperasi meskipun rencana kerja usaha pemanfaatan hutan tanaman industri perusahaan milik Sukanto Tanoto itu dibatalkan.
Pekerja memarkir truk angkut kayu yang kosong di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)./ANTARA-FB Anggoro
Pekerja memarkir truk angkut kayu yang kosong di area Estate Pelalawan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Kabupaten Pelalawan, Riau, Jumat (20/10)./ANTARA-FB Anggoro

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan PT Riau Andalan Pulp and Paper tetap beroperasi meskipun rencana kerja usaha pemanfaatan hutan tanaman industri perusahaan milik Sukanto Tanoto itu dibatalkan.

Sekjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono menjelaskan pembatalan rencana kerja usaha (RKU) itu bukanlah pencabutan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman industri (IUPHHK-HTI), melainkan 'paksaan' pemerintah agar RAPP segera menyelesaikan revisi RKU.

"SK [Surat Keputusan] RKU itu bukan berarti izinnya jadi dicabut. Persoalan RKU itu kan hanya dokumen, bukan izin. Operasional berhenti kalau izin dicabut," katanya melalui telepon, Sabtu (21/10/2017).

Menteri LHK Siti Nurbaya melalui Surat Keputusan No 5322/MenLHK PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 membatalkan RKU RAPP periode 2010-2019. SK itu memberi waktu 10 hari hingga 26 Oktober kepada perusahaan yang beroperasi di bawah Asia Pacific Resources International Holdings Ltd. (APRIL) itu untuk memperbaiki RKU. KLHK juga menyatakan siap melakukan asistensi.

Menurut Bambang, peringatan itu terpaksa diberikan karena hingga tiga kali revisi RKU diajukan, RAPP tidak mencantumkan rencana pemulihan areal kerja yang masuk ke dalam fungsi lindung ekosistem gambut (FLEG). Bahkan dalam revisi yang ketiga, sekalipun kemudian RAPP memasukkan rencana restorasi, perusahaan tidak menunjukkan blok mana yang akan dipulihkan.

Mengenai permintaan RAPP agar pemerintah menyediakan lebih dulu lahan pengganti (land swap) yang clean and clear serta layak secara teknis dan ekonomis di sekitar lokasi industri, KLHK menyatakan tidak dapat memenuhinya sepanjang perusahaan tidak menyampaikan rencana pemulihan.

"Enggak mungkin kami berikan di depan karena kami belum tahu yang akan dipulihkan berapa luasnya. Mmereka harus buktikan di lapangan dulu, yang kondisi lapangannya baik yang mana, yang jelek yang mana, agar ketahuan luasan itu," ujar Bambang.

Bambang mengaku telah meninjau areal kerja RAPP di Pelalawan, Riau, pada Jumat (20/10/2017), atas permintaan Menteri Siti Nurbaya. Dia menemukan kegiatan pemanenan dan pengangkutan bahan baku masih berjalan. Di sana pula dia meyakinkan karyawan dan manajemen bahwa perusahaan tetap dapat beroperasi tanpa dibayangi kekhawatiran pemutusan hubungan kerja.

Restorasi wajib dilakukan pemegang izin HTI yang 40% wilayah konsesinya ditetapkan sebagai fungsi lindung ekosistem gambut, sebagaimana diamanatkan PP No 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Karena perubahan fungsi itu, pemerintah menjanjikan lahan pengganti. Namun untuk memperoleh lahan pengganti itu, pemegang izin HTI harus merevisi RKU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper