Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Fokus Berantas Calo Gas

Kementerian Perindustrian menyatakan keseriusannya dalam memberantas trader gas 'nakal' yang selama ini berdampak negatif terhadap pelaku industri di dalam negeri. Hal ini menyusul wacana pemberlakuan aturan baru mengenai penertiban tata niaga hilir gas bumi yang ditargetkan bisa dilakukan pada Februari 2018.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyatakan keseriusannya dalam memberantas trader gas 'nakal' yang selama ini berdampak negatif terhadap pelaku industri di dalam negeri. Hal ini menyusul wacana pemberlakuan aturan baru mengenai penertiban tata niaga hilir gas bumi yang ditargetkan bisa dilakukan pada Februari 2018.

Dalam rangka menekan tingginya harga jual gas di sektor industri, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian telah menyusun beleid teranyar menyoal aturan main baru di sektor niaga hilir gas bumi.

Namun, beleid yang sejatinya bertujuan memberantas praktik calo itu masih tertahan di meja Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman yang menjadi nomenklatur dari Kementerian ESDM.

Padahal sebelumnya, jajaran Kementerian ESDM sendiri menargetkan pelaksanaan penertiban tata niaga hilir gas bumi bisa dilakukan tahun ini, mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang menargetkan batas akhir pemberian alokasi gas bagi calo gas pada Februari 2018.

Staf Khusus Menteri Perindustrian Happy Bone mengatakan sudah menjadi tugas pemerintah untuk peduli dengan keberadaan trader gas nakal. Pasalnya, apabila masalah ini tidak diatasi dengan baik oleh pemerintah, maka akan menjadi preseden negatif terhadap tata niaga Indonesia.

"Pemerintah akan ambil langkah tegas kalau keberadaan trader ini dinilai merusak tata niaga yang berkaitan dengan gas. Harus tegas dan diberikan sanksi," tuturnya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di kantor Kementerian Perindustrian, Selasa (17/10/2017).

Saat ini, terdapat banyak trader gas yang memiliki kontrak jual beli dengan pelaku industri, di mana pasokannya diperoleh dari kuota gas yang dimiliki PT Pertamina Gas (Pertagas).

Adapun trader yang bermitra dengan Pertagas mengacu pada laporan keuangan perseroan yang meliputi; PT Bayu Buana Gemilang, PT Java Gas Indonesia, PT Sadikung Niagamas Raya, PT Surya Cipta Internusa, PT Walinusa Energi, PT Alamigas Mega Energy, PT Dharma Pratama Sejati, PT IGASPT Trigas (CNG), PT Ananta Virya (CNG), PT Sentra Prima Services (CNG), PT Patria MigasPT IEV Gas, PT Raja Rafa Samud.

Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Bidang Sumber Daya Industri Dyah Winarni Poedjiwati berpendapat, permasalahan disparitas harga gas bisa diatasi dengan cara memangkas rantai distribusi. Misal, melalui penertiban "pemain" di sisi distribusi dan transmisi gas yang harus dilakukan di Medan.

"Trader-nya banyak, ada transmisi, distribusi, dan niaga. Itu beda-beda. Coba dari sumur langsung ke industri," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper