Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dan pihak PT Freeport Indonesia masih belum menyepakati jangka waktu pelepasan 41,64% saham divestasi. Kapan selesainya proses pelepasan saham tersebut masih jadi tanya tanya.
Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut B. Pandjaitan mengatakan jangka waktu pelepasan saham tersebut masih terus didiskusikan dengan pihak Freeport. Di samping itu, valuasinya pun masih dihitung dan perlu kesepakatan juga.
"51% saham itu tidak menjadi tawar menawar. Itu sudah hak pemerintah indonesia. Prosesnya saja mungkin yang kita lakukan berapa lama, apakah selesai 2019 atau 2021," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Selasa (17/10/2017).
Sebelumnya, Menteri BUMN Rini Soemarno berharap pembahasan divestasi saham Freeport Indonesia bisa diselesaikan pada akhir 2018 atau kuartal I/2019.
"Prioritas [divestasi saham Freeport Indonesia] memang selesai Desember 2018, tetapi memang sekarang masih dalam pembicaraan terus terutama mengenai metode kalkulasi valuasinya. Terus, apakah sekaligus 2018 apakah 2019 apakah sebagian atau langsung, Itu masih di finalkan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1/2017, setiap perusahaan tambang asing wajib mendivestasikan sahamnya minimal 51%.
Adapun saham pemerintah di Freeport Indonesia saat ini baru mencapai 9,36%. Artinya masih ada 41,64% saham yang harus dilepas kepada pihak nasional.