Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pesawat Grand Caribou Jatuh di Mimika: LSM Ini Minta Kejaksaan Periksa Pemberi Izin

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kejaksaan memeriksa pemberi izin operasional pesawat terbang Grand Caribou yang jatuh di Mimika, Provinsi Papua, 31 Oktober 2016, di samping penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat tersebut.
Jenis Pesawat DHC-4A Turbo Caribou yang jatuh di Tiimika-Ilaga, Papua, Senin (31/10/2016)./Istimewa
Jenis Pesawat DHC-4A Turbo Caribou yang jatuh di Tiimika-Ilaga, Papua, Senin (31/10/2016)./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Insiden jatuhnya pesawat terbang Grand Caribou di Mimika, Papua, memunculkan tuntutan pemeriksaan atas pemberi izin.

LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kejaksaan memeriksa pemberi izin operasional pesawat terbang Grand Caribou yang jatuh di Mimika, Provinsi Papua, 31 Oktober 2016, di samping penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat tersebut.

"Harus diperiksa [pemberi izinnya] karena apa pun itu menyalahi kewenangan yang mestinya tidak diizinkan ternyata berani memberi izin. Bahkan, bisa masuk pasal penyalahgunaan wewenang," kata Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman di Jakarta, Selasa (10/10/2017) malam.

Ia juga mengaku kecewa dengan penyidikan kejaksaan karena penanganan kasusnya berjalan lamban, bahkan hilang ditelan bumi alias tidak diketahui perkembangannya.

Berita sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Warih Sadono menyatakan penyidikan dugaan pengadaan pesawat tersebut masih berjalan dengan mengumpulkan alat bukti, terutama terkait dengan informasi jaminan asuransi yang cair dan sudah masuk ke rekening pemda.

Kendati demikian, diakuinya bahwa sampai sekarang penyidik belum menetapkan tersangka dalam pengadaan pesawat tersebut.

Sementara itu, Forum Mahasiswa Peduli Pembangunan Papua (FMPP-Papua) menyatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 160 Tahun 2015 tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga menyatakan pesawat udara hanya dapat digunakan hingga batas 30 tahun.

Pesawat itu diproduksi pada tahun 1960 dibuat pabrikan Viking Air Limited (De Havilland) di Kanada dan direka ulang oleh Pen Turbo Aircraft Inc (Penta Inc).

Reka ulang pesawat dilakukan dengan mengganti mesin dan beberapa komponen lainnya sebelum dijual kembali kepada pihak swasta rekanan Pemerintah Daerah Puncak Papua yang memenangi proyek pengadaan senilai Rp116 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper