Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perundingan Pemerintah-Freeport: Fadel Muhammad Pesimistis Selesai Dalam Tiga Bulan

Anggota Komisi VII DPR Fadel Muhammad pesimistis perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8/2017)./JIBI-Dwi Prasetya
Menteri ESDM Ignasius Jonan (kanan), berjabat tangan dengan CEO Freeport McMoRan, Richard Adkerson, disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di sela-sela konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/8/2017)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA--Anggota Komisi VII DPR Fadel Muhammad pesimistis perundingan antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia bisa selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.

Menurut Fadel, proses perundingan tersebut khususnya isu divestasi sangat berat untuk diselesaikan. Pasalnya, pembahasan tersebut akan menyangkut nilai ekonomi yang sangat besar.

"Diharapkan tiga bulan ada penyelesaian, saya pesimis. Bicara keuntungan uang tidak mudah. Bisnis yang kecil saja sulit, apalagi ini perusahaan raksasa," kata Fadel, Rabu (11/10/2017).

Sebelumnya, pemerintah menyatakan akan memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara Freeport Indonesia yang habis pada 10 Oktober 2017. Adapun perpanjangan tersebut diberikan karena perundingan dengan anak usaha Freeport-McMoRan Inc. tersebut belum selesai.

"IUPK [habis] tanggal 10 [Oktober 2017]. Kita akan kasih [perpanjangan] tiga bulan saja," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Jonan menuturkan tambahan waktu tersebut cukup untuk mencapai kesepakatan teknis divestasi saham Freeport Indonesia. Perundingan terkait divestasi tersebut mencakup waktu pelepasan saham dan harganya.

Saat ini, saham pemerintah di Freeport Indonesia baru mencapai 9,36%. Pihak Freeport harus mendivestasikan lagi sahamnya kepada pihak nasional minimal 41,64% agar mencapai ketentuan sebesar 51%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lucky Leonard
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper