Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapasitas PLTP Naik Jadi 1.808,5 MW

Pemerintah mencatat kapasitas terpasang energi panas bumi atau geothermal mencapai 1.808,5 megawatt hingga awal Oktober 2017 atau hampir mencapai target tahunan ini 1.858,5 megawatt.
Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya
Petugas melakukan pengecekan instalasi sumur Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi PT Geo Dipa Energi (Persero) unit Dieng di Wonosobo, Jawa Tengah, Senin (24/7)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mencatat kapasitas terpasang energi panas bumi atau geothermal mencapai 1.808,5 megawatt hingga awal Oktober 2017 atau hampir mencapai target tahunan ini 1.858,5 megawatt.

Dari catatan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kapasitas terpasang tersebut merupakan 10,3% dari cadangan panas bumi Indonesia. Potensi panas bumi yang dimiliki Indonesia sebesar 11.073 MW (resources) dan 17.506 MW (reserves) dengan kapasitas terpasang sebesar 1.643,5 MW pada 2016.

Penambahan kapasitas terpasang pada tahun 2017 diantaranya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Ulubelu Unit 4 berkapasitas 55 MW, PLTP Karaha Unit 1 30 MW, PLTP Sorik Marapi Modular 20 MW dan PLTP Sarula Unit 2 110 MW.

Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Nergi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, pemerintah optimis mencapai target tersebut. Meskipun ada beberapa tantangan yang dihadapi pemerintah.

“Kita optimis target tercapai, meski ada beberapa hal yang menjadi tantangan pengembangan panas bumi, yaitu lokasi panas bumi di kawasan hutan, penolakan masyarakat, harga, pendanaan dan perizinan,” kata Yunus, Selasa (10/10).

Yunus mengatakan, beberapa upaya yang dilakukan pemerintah adalah, Pertama penugasan kepada BUMN dalam rangka pengembangan hulu dan hilir pana bumi berdasarkan Undang-Undang 21/2014. Kedua, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi. Ketiga, insentif berupa tax allowance dan tax holiday.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper