Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inilah Alasan Negosiasi Divestasi Saham Freeport Berjalan Lama

Perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia yang telah berjalan selama 8 bulan (10 Februari-10 Oktober 2017) ternyata belum bisa menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak.
Pertambangan Freeport Indonesia./Freeport Indonesia
Pertambangan Freeport Indonesia./Freeport Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA - Perundingan pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia yang telah berjalan selama 8 bulan (10 Februari-10 Oktober 2017) ternyata belum bisa menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak.

Poin divestasi saham menjadi pembahasan yang alot sehingga negosiasi harus diperpanjang selama 3 bulan (sampai 10 Januari 2018).

Sementara itu, poin lainnya seperti pembangunan smelter tembaga, ketentuan fiskal (perpajakan dan royalti), dan perpanjangan operasi relatif disepakati kedua belah pihak.

Freeport-McMoRan sepakat dengan besaran divestasi saham PT Freeport Indonesia minimal 51% yang diminta pemerintah Indonesia. Namun, Freeport tidak sepakat dengan skema valuasi saham dan jangka waktu pelepasan saham.

Pemerintah Indonesia meminta agar valuasi saham Freeport Indonesia berdasarkan asumsi operasi hingga 2021 dan tidak memperhitungkan cadangan tembaga dan emas.

Sementara itu, Freeport menginginkan valuasi saham berdasarkan operasi hingga 2041. Selain itu, penghitungan nilai saham juga perlu memperhitungkan jumlah cadangan tambang yang ada.

Perbedaan pandangan itu yang membuat pembahasan divestasi saham hingga saat ini belum memperoleh kesepakatan.

Divestasi saham ini juga tentunya akan melibatkan pemegang saham Freeport-McMoRan yang bakal membuat proses negosiasi berjalan lama.

Freeport juga ingin memastikan ke depan siapa yang akan menjadi operator, apakah tetap perusahaan asal AS tersebut kendati nantinya bukan pemegang saham mayoritas (maksimal hanya 49%). Apalagi, cadangan tembaga dan emas Freeport Indonesia masih cukup tinggi.

Cadangan perak sekitar US$2,2 miliar, cadangan emas US$36,0 miliar, cadangan tembaga US$66,9 miliar. Total cadangan tambang Freeport Indonesia sekitar US$105,6 miliar.

Tentu Freeport sebagai pelaku usaha akan berjuang untuk memperhitungkan cadangan itu dalam pelepasan saham. Perusahan tambang raksasa itu juga masih mencetak kinerja kinclong dengan laba pada 2016 sebesar US$1,02 juta atau sekitar Rp13,6 triliun.

Lalu berapa total aset PT Freeport Indonesia? Total aset Freeport Indonesia pada 2016 sekitar US$9,35 miliar atau Rp124 triliun.

VALUASI JONAN

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, untuk masalah harga, perhitungan sederhananya apabila berdasarkan kapitalisasi pasar Freeport-McMoRan, nilai seluruh saham induk usaha Freeport Indonesia itu saat ini mencapai US$20,74 miliar.

Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir kontribusi Freeport Indonesia untuk Freeport-McMoRan sekitar 40%. Berdasarkan hal tersebut, seluruh saham Freeport Indonesia bisa bernilai sekitar US$8 miliar.

"Kalau dihitung begitu, 51% sekitar US$4 miliar. Karena mayoritas, nanti tinggal minta premiumnya berapa," ujarnya.

Adapun, saham pemerintah di PTFI saat ini baru mencapai 9,36%. Artinya masih ada 41,64% saham yang harus dilepas kepada pihak nasional.

Jika mengacu pada hitungan Jonan, maka 41,64% saham PTFI bisa bernilai sekitar Rp44 triliun (US$1=Rp13.500).

Sejalan dengan perpanjangan IUPK PTFI, maka kegiatan ekspor konsentrat tembaganya akan tetap berlanjut. Pasalnya, salah satu syarat untuk bisa mengekspor mineral yang belum dimurnikan adalah berstatus IUP/IUPK.

Sementara itu, Komisi VII DPR mengingatkan pemerintah agar tidak goyah terkait posisinya dalam kewajiban divestasi PTFI

Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menegaskan valuasi saham divestasi PTFI harus mengacu pada masa operasinya yang habis pada 2021. Selain itu, perhitungannya jangan sampai memasukan nilai cadangan.

"Sesuai kontraknya habis 2021. Tidak bisa berasumsi dia dapat perpanjangan sampai 2041," ujarnya.

Senada dengan Tjatur, anggota Komisi VII lainnya, Kurtubi, menjelaskan sebelum ditambang, cadangan mineral tidak boleh dimasukan dalam penghitungan nilai saham. Menurutnya, jika cadangan dihitung, maka bisa melanggar undang-undang.

"Cadangan itu dikuasi negara. Sebelum itu naik ke permukaan atau ditambang, itu tetap milik negara," tuturnya.

Terkait masalah divestasi, pemerintah sebenarnya telah menyatakan posisinya pada 28 September 2017 atau dua pekan sebelum tenggat waktu perundingan. Namun, hal tersebut langsung ditolak Freeport-McMoRan di hari yang sama melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.

Seperti diketahui, pihak Freeport-McMoRan tidak mempermasalahkan besaran saham yang harus didivestasikan anak usahanya, yakni minimal 51%.

Hanya saja Freeport-McMoRan tidak setuju dengan cara penghitungan nilai saham anak usahanya tersebut. CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson menyatakan pihaknya ingin harga sahamnya dihitung berdasarkan nilai pasar yang wajar dengan asumsi operasi hingga 2041, sesuai jangka waktu operasi maksimal apabila mendapatkan dua kali masa perpanjangan 10 tahun.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sepudin Zuhri
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper