Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang perundingan dengan PT Freeport Indonesia selama 3 bulan.
Penambahan perundingan itu untuk menyelesaikan poin divestasi saham dan ketentuan fiskal Freeport Indonesia.
Sementara itu, poin pembangunan smelter dan perpanjangan operasi sudah mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak.
Tenggat perundingan pemerintah Indonesia dan Freeport Indonesia berakhir besok, Selasa (10/10).
Perundingan soal divestasi saham itu akan membahas soal cakupan waktu pelepasan saham dan penghitungan harganya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, untuk masalah harga, perhitungan sederhananya apabila berdasarkan kapitalisasi pasar Freeport-McMoRan, nilai seluruh saham induk usaha Freeport Indonesia itu saat ini mencapai US$20,74 miliar.
Menurutnya, dalam 10 tahun terakhir kontribusi Freeport Indonesia untuk Freeport-McMoRan sekitar 40%. Berdasarkan hal tersebut, seluruh saham Freeport Indonesia bisa bernilai sekitar US$8 miliar.
"Kalau dihitung begitu, 51% sekitar US$4 miliar. Karena mayoritas, nanti tinggal minta premiumnya berapa," ujarnya.
Adapun, saham pemerintah di PTFI saat ini baru mencapai 9,36%. Artinya masih ada 41,64% saham yang harus dilepas kepada pihak nasional.
Jika mengacu pada hitungan Jonan, maka 41,64% saham PTFI bisa bernilai sekitar Rp44 triliun (US$1=Rp13.500).
Sejalan dengan perpanjangan IUPK PTFI, maka kegiatan ekspor konsentrat tembaganya akan tetap berlanjut. Pasalnya, salah satu syarat untuk bisa mengekspor mineral yang belum dimurnikan adalah berstatus IUP/IUPK.
Sementara itu, Komisi VII DPR mengingatkan pemerintah agar tidak goyah terkait posisinya dalam kewajiban divestasi PTFI
Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menegaskan valuasi saham divestasi PTFI harus mengacu pada masa operasinya yang habis pada 2021. Selain itu, perhitungannya jangan sampai memasukan nilai cadangan.
"Sesuai kontraknya habis 2021. Tidak bisa berasumsi dia dapat perpanjangan sampai 2041," ujarnya.
Senada dengan Tjatur, anggota Komisi VII lainnya, Kurtubi, menjelaskan sebelum ditambang, cadangan mineral tidak boleh dimasukan dalam penghitungan nilai saham. Menurutnya, jika cadangan dihitung, maka bisa melanggar undang-undang.
"Cadangan itu dikuasi negara. Sebelum itu naik ke permukaan atau ditambang, itu tetap milik negara," tuturnya.
Terkait masalah divestasi, pemerintah sebenarnya telah menyatakan posisinya pada 28 September 2017 atau dua pekan sebelum tenggat waktu perundingan. Namun, hal tersebut langsung ditolak Freeport-McMoRan di hari yang sama melalui surat yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto.
Seperti diketahui, pihak Freeport-McMoRan tidak mempermasalahkan besaran saham yang harus didivestasikan anak usahanya, yakni minimal 51%.
Hanya saja Freeport-McMoRan tidak setuju dengan cara penghitungan nilai saham anak usahanya tersebut. CEO Freeport-McMoRan Richard C. Adkerson menyatakan pihaknya ingin harga sahamnya dihitung berdasarkan nilai pasar yang wajar dengan asumsi operasi hingga 2041, sesuai jangka waktu operasi maksimal apabila mendapatkan dua kali masa perpanjangan 10 tahun.