Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan segera menurunkan harga gas industri dengan menerbitkan regulasi baru setelah mendapatkan desakan dari sejumlah kelompok pelaku usaha dan usulan dari Kementerian Perindustrian.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Infirmasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya menerbitkan regulasi untuk menetapkan harga gas dihitung berdasarkan komponen harga gas bumi hulu, tarif penyaluran, dan biaya distribusi gas bumi.
Pemerintah telah menurunkan harga gas industri untuk wilayah Sumatra Utara. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 434/2017 tentang Harga Gas di Wilayah Medan dan Sekitarnya. Harga gas di daerah itu, turun dari US$7,85 per MMBtu menjadi US$6,95 + 1% Indonesian Crude Price per MMBtu.
"Untuk wilayah lainnya [selain Sumatra Utara], atas usulan Kementerian Perindustrian, harga gas akan diturunkan. Saat ini, pemerintah sedang menyusun Kepmen ESDM tentang penurunan harga gas industri," katanya menjawab Bisnis, Senin (9/10).
Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BPH Migas) juga mempunyai upaya untuk menurunkan harga gas untuk industri. Kepala BPH Migas Fansurullah Asa mengatakan, pihaknya akan merevisi tarif toll fee di seluruh ruas. Saat ini, BPH Migas masih mengkaji.
"Ini adalah salah satu upaya kita untuk menurunkan harga gas. Namun, wewenang penurunan harga gas industri ada di Kementerian ESDM," katanya kepada Bisnis.
Forum Industri Pengguna Gas menuntut pemerintah untuk segera menurunkan harga gas karena daya saing mereka semakin turun.