Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tenggat perundingan dengan PT Freeport Indonesia maksimal selama 3 bulan ke depan.
Perundingan pemerintah Indonesia dengan Freeport Indonesia telah berjalan selama 8 bulan (10 Februari-10 Oktober 2017), yaitu berakhir pada hari ini (9/10).
Namun, perundingan itu belum menghasilkan seluruh kesepakatan sehingga pemerintah memperpanjang status izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sementara untuk Freeport Indonesia.
Selama masa perundingan, Freeport menyandang IUPK sementara. Jika Freeport tidak sepakat dengan hasil perundingan, perusahaan itu diperbolehkan untuk kembali ke kontrak karya. Sebaliknya, Freeport harus menegikuti beberapa persyaratan yang diminta pemerintah Indonesia untuk mendapatkan status IUPK, seperti pembangunan smelter, divestasi saham minimal 51%, perubahan fiskal seperti perpajakan, dan stabilisasi investasi, termasuk perpanjangan kontrak.
"Pemerintah akan memperpanjang izin usaha pertambangan khusus sementara PT Freeport Indonesia yang habis hari ini, maksimal selama 3 bulan," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan saat Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Senin (9/10).
Sementara itu, Komisi VII DPR mengingatkan pemerintah agar tidak goyah terkait posisinya dalam kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menegaskan valuasi saham divestasi Freeport harus mengacu pada masa operasinya yang habis pada 2021. Selain itu, perhitungannya jangan sampai memasukan nilai cadangan.
"Sesuai kontraknya habis 2021. Tidak bisa berasumsi dia dapat perpanjangan sampai 2041," ujarnya.