Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat mendukung pemerintah untuk tetap pada posisi awal dalam proses negosiasi dengan PT Freeport Indonesia.
Dalam skema divestasi saham PT Freeport Indonesia, pemerintah akan menghitung nilai saham berdasarkan operasi hingga 2021 dan tidak mengikutsertakan cadangan tambang.
Di sisi lain, Freeport meminta valuasi saham berdasarkan asumsi operasi hingga 2041 dengan memperhitungkan cadangan mineral.
Komisi VII DPR mengingatkan pemerintah agar tidak goyah terkait posisinya dalam kewajiban divestasi PT Freeport Indonesia.
Anggota Komisi VII DPR Tjatur Sapto Edy menegaskan bahwa valuasi saham divestasi Freeport harus mengacu pada masa operasinya yang habis pada 2021. Selain itu, perhitungannya jangan sampai memasukan nilai cadangan.
"Sesuai kontraknya habis 2021. Tidak bisa berasumsi dia dapat perpanjangan sampai 2041," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM, Senin (9/10/2017).
Senada dengan Tjatur, anggota Komisi VII lainnya, Kurtubi, menjelaskan sebelum ditambang, cadangan mineral tidak boleh dimasukan dalam penghitungan nilai saham. Menurutnya, jika cadangan dihitung, maka bisa melanggar undang-undang.
"Cadangan itu dikuasi negara. Sebelum itu naik ke permukaan atau ditambang, itu tetap milik negara," tuturnya.
Seperti diketahui, Freeport telah sepakat untuk mendivestasikan sahamnya hingga 51%. Namun, teknis penghitungan sahamnya belum disepakati.
Pemerintah ingin penghitungannya sesuai masa operasi hingga 2021 tanpa memasukkan nilai cadangan. Namun Freeport ingin dihitung berdasarkan asumsi operasi hingga 2041 dengan memasukkan nilai cadangan.