Bisnis.com, JAKARTA—Pabrikan elektronik berharap pemberlakuan SNI wajib tersebut harus dibarengi dengan pemberian insentif bagi produsen yang telah membangun pabrik.
Andry Adi Utomo, GM Penjualan dan Pemasaran PT Sharp Electronics Indonesia, mengatakan beberapa insentif yang diharapkan elektronik nasional antara lain berupa insentif pajak, kemudahan izin, dan lainnya.
Kebijakan pemerintah yang dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat juga ditunggu oleh pelaku industri elektronik karena konsumsi yang lesu disebut sebagai momok produsen elektronik saat ini.
SNI wajib untuk produk elektronik bertujuan untuk melindungi masyarakat pada umumnya dan produsen yang memiliki pabrik di Indonesia. Menurutnya, produk elektronik impor masih mendapatkan kemudahan dalam mendapatkan SNI. “Ini mendorong pelaku industri elektronik untuk melakukan impor daripada mendirikan pabrik di Indonesia,” katanya.
Kementerian Perindustrian telah menambah jumlah lembaga sertifikasi produk dan laboratorium uji terkait pelaksanaan pemberlakuan SNI wajib produk elektronika.
Penambahan lembaga sertifikasi produk (LSPro) dan laboraturium uji tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/9/2017 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia terhadap Produk Industri Elektronika yang Diberlakukan Secara Wajib.
Dalam beleid yang terbit pada 12 September 2017 ini disebutkan produk elektronik yang diatur adalah pompa air, setrika listrik, pesawat TV-CRT, pendingin ruangan, lemari pendingin, dan mesin cuci.
Achmad Rodjih Almanshoer, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin, mengatakan perubahan yang ada pada peraturan baru tersebut, yaitu penambahan LSPro dan laboratorium penguji PT Qualis Indonesia untuk SNI pompa air, setrika, pendingin ruangan, kulkas, dan mesin cuci. Selain itu, ruang lingkup untuk LSPro Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) Kemendag, LSPro PT TUV Rheinland Indonesia, dan LSPro PT Qualis Indonesia untuk SNI audio video.