Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PAJAK E-COMMERCE: Aturan Terbit Pekan Depan

Bisnis.com, JAKARTA Rencana beleid e-commerce diharapkan bisa terbit pekan depan. Semakin cepat aturan itu diterapkan, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut bisa segera direalisasikan.
Ikon e-commerce/Istimewa
Ikon e-commerce/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana beleid e-commerce diharapkan bisa terbit pekan depan. Semakin cepat aturan itu diterapkan, optimalisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut bisa segera direalisasikan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan aturan itu akan mengatur soal mekanisme pembayaran pajak misalnya pihak yang menjadi pemungut serta besaran tarif pajak yang dikenakan kepada pelaku e-commerce.

“Mudah-mudahan minggu depan kalau bisa, yang pasti aturan itu akan mengatur tata cara pembayaran, pemungutan, hingga tarif pajaknya, itu ada semua,” kata Ken di DPR, Rabu (4/10/2017).

Adapun sebelumnya, Dirjen Pajak menyebutkan bahwa beleid itu tinggal menunggu tanda tangan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Secara teknis aturan yang nantinya terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan tesebut akan menunjuk toko atau penyedia barang secara digital untuk melakukan pemotongan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper