Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kontrak bagi hasil kotor atau gross split.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tunggal mengatakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) kontrak gross split akan dibentuk. Adapun, Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang akan mengatur lebih lanjut ketentuan dalam kontrak gross split khususnya, ketentuan bagi hasil.
"Detail Juklak dan Juknis pasti nanti SKK akan membuat," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/9/2017).
Menurutnya, untuk memberlakukan kontrak gross split, poin variabel split dalam Peraturan Menteri No.45/2017 yang merevisi Peraturan Menteri No.8/2017, harus diterjemahkan. Setiap kategori yang masuk dalam variabel split, menurut Tunggal, perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar kontraktor mendapat pemahaman yang lebih lengkap.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan bobot bagi hasil atau split bagi kontraktor melalui beberapa variabel seperti kandungan karbondioksida (CO2), kandungan hidrogen sulfida (H2S), ketersediaan infrastruktur hingga lokasi proyek.
"Memang harus diterjemahkan juknis. Misalnya, frontier itu yang bagaimana," katanya.