Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Juklak & Juknis Gross Split Segera Dirilis

Pemerintah akan mengatur tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kontrak bagi hasil kotor atau gross split.
Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai./Bloomberg-Angel Navarrete
Ilustrasi pengeboran minyak lepas pantai./Bloomberg-Angel Navarrete

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan mengatur tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan kontrak bagi hasil kotor atau gross split.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tunggal mengatakan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) kontrak gross split akan dibentuk. Adapun, Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang akan mengatur lebih lanjut ketentuan dalam kontrak gross split khususnya, ketentuan bagi hasil.

"Detail Juklak dan Juknis pasti nanti SKK akan membuat," ujarnya di Jakarta, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, untuk memberlakukan kontrak gross split, poin variabel split dalam Peraturan Menteri No.45/2017 yang merevisi Peraturan Menteri No.8/2017, harus diterjemahkan. Setiap kategori yang masuk dalam variabel split, menurut Tunggal, perlu mendapat penjelasan lebih lanjut agar kontraktor mendapat pemahaman yang lebih lengkap.

Seperti diketahui, pemerintah menetapkan bobot bagi hasil atau split bagi kontraktor melalui beberapa variabel seperti kandungan karbondioksida (CO2), kandungan hidrogen sulfida (H2S), ketersediaan infrastruktur hingga lokasi proyek.

"Memang harus diterjemahkan juknis. Misalnya, frontier itu yang bagaimana," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper